Jakarta, hariandialog.co.id.- “Ini nama keterlaluan. Masa uang
pengurus gerejapun disikat. Tidak ada lagi iman dan taqwa si Andi
Hakim itu. Sudah benar-benar keterlaluan. Dan BNI harus
bertanggungjawab untuk menggantinya secara perdata,” kata Brahmana
yang juga jemaat Gereja Katolik di salah satu tempat di Jakarta.
Alasan, BNI harus bertanggungjawab karena pengurus gereja
mau menyimpankan uang jamaat karena Andi Hakim Febriansya Adalah
Kepala Cabang di Aek Nabara. Disamping itu, Andi Hakim menggunakan kop
surat dan logo atau lambang BNI. “Saya rasa pihak pengurus tidak
gegabah menitipkan dana sebesar Rp.28 miliar kepada orang yang tidak
tepat dan tempat yang tidak jelas,” lanjut Brahmana yang juga seorang
advokat.
Penyataan advokat Brahmana itu terkait PENGURUS Gereja
Paroki St. Fransiskus Assisi meminta Bank Negara Indonesia (BNI)
mengembalikan Rp 28 miliar uang jemaat yang disimpan dalam bentuk
deposito di BNI Aek Nabara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Pengurus gereja diduga menjadi korban investasi bodong oleh Kepala
Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Suster Natalia
Situmorang, mengatakan Andi Hakim menyalahgunakan jabatannya untuk
menawarkan produk BNI Deposito Investment dengan iming-iming bunga
tinggi hingga 8 persen per tahun. Tergiur dengan tawaran itu, pengurus
gereja menyetorkan Rp 28 miliar.
Uang itu berasal dari simpanan 1.900 anggota koperasi gereja
yang, menurut Natalia, sebagian besar petani dan pedagang kecil.
“Karena uang sebesar itu tidak mungkin kami simpan sendiri,” katanya
dalam konferensi pers, Jumat, 10 April 2026.
Natalia menuturkan pengurus gereja mulanya menyimpan uang
jemaat di BNI cabang Rantauprapat. Namun seiring pembukaan Kantor Kas
BNI Aek Nabara pada 2014, uang tersebut dipindahkan ke sana.
Pada 2018, Andi Hakim Febriansyah menawarkan BNI Deposito
Investment ke pengurus gereja. “Belakangan kami baru sadar, ternyata
BNI Deposito Investment itu tidak produk resmi BNI,” ujar Natalia
Situmorang saat temu pers, Jumat, 10 April 2026.
Kuasa hukum CU Paroki Aek Nabara, Bryan Roberto Mahulae,
mengatakan terungkapnya investasi bodong ini bermula pada 6 Februari
2026. Saat itu pengurus CU hendak mencairkan dana sebesar Rp 10 miliar
untuk pembangunan sekolah. “Namun pencairan tidak dapat dilakukan.
Pihak bank menyampaikan produk BNI Deposito Investment bukanlah produk
resmi sehingga uang milik CU tidak dapat dicairkan,” ujarnya.
Sejak 2018, ujar Roberto Mahulae, dana milik CU Paroki Aek
Nabara ditempatkan melalui deposito berjalan mencapai sekitar Rp 28
miliar. Dari jumlah tersebut, diduga sekitar Rp 22 miliar dikumpulkan
melalui 22 bilyet deposito palsu yang diterbitkan Kepala Kantor Kas
BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Modus yang digunakan Andi Hakim dengan memanfaatkan
layanan resmi pick-up service bank untuk menghimpun dana dan meminta
tanda tangan kosong dari Ketua CU Paroki Aek Nabara bernama Manotar
Marbun. Andi Hakim kemudian mengisi sendiri detail transaksi.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menyerahkan bilyet palsu
dan secara rutin mentransfer dana seolah-olah sebagai bunga deposito
ke rekening CU Paroki Aek Nabara. Total bunga yang pernah diterima CU
Paroki Rp 3 miliar. “Karena itu kami percaya bahwa produk BNI Deposito
Investment itu memang produk sah,” ujar Natalia Situmorang.
Humas BNI Sumut Natalia Isura mengatakan BNI telah
menyalurkan dana talangan kepada CU Paroki Aek Nabara sebesar Rp 7
miliar pada 26 Maret 2026. “Dana talangan itu diberikan sesuai
Peratuan Otoritas Jasa Keuangan setelah dilakukan verifikasi audit
internal kami,” kata Natalia.
Dana yang dikirim BNI ke CU Paroki Aek Nabara diakui
Roberto Mahulae telah masuk ke rekening. Namun, manajemen CU sepakat
tidak akan mempergunakan uangnya. “Maksud dan tujuan uang itu
ditransfer BNI tidak kami ketahui. Kerugian CU Paroki sebesar Rp 28
miliar. Klien kami menolak uang itu. BNI seharusnya bertanggungjawab
penuh mengembalikan semua kerugian klien kami,” ujar Mahulae.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris
Besar Rahmat Budi Handoko mengatakan pihaknya menetapkan Andi sebagai
tersangka pada 13 Maret 2026. Polisi menerima laporan Pimpinan Cabang
BNI Rantauprapat Muhammad Camel pada 26 Februari 2026 dengan nomor
laporan LP/B/327/II/2026. Muhammad Camel menemukan kejanggalan dalam
transaksi dana nasabah pada 26 Februari 2026.
Andi Hakim Febriansyah, bersama istrinya Camelia Rosa, 43
tahun, ditangkap petugas Kantor Imigrasi Medan, Senin, 30 Maret 2026
saat baru mendarat di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang,
Sumatera Utara. Tim Passenger Analysis Unit mendeteksi keduanya masuk
daftar pencegahan yang diajukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Sumut.
Tersangka dan istrinya terbang dari Australia, transit di
Singapura dan Malaysia sebelum tiba di Kualanamu. Dua hari setelah
dilaporkan, Andi Hakim Febriansyah, bersama istrinya Camelia Rosa
bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat.
Penyidik menyebut, sebelum kasus mencuat, tersangka
mengajukan cuti pada 9 Februari 2026. Sepekan kemudian, tepatnya 18
Februari 2026, ia pensiun dini. Polisi masih menelusuri aliran dana
serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan
penggelapan dana jemaat tersebut, tulis tempo. (alfi-tur-01)
