Semarang,hariandialog.co.id.- Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Jawa Tengah, saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal guna dimintai keterangannya terkait dugaan pelanggaran displin.
Pemeriksaan internal itu sesuai dengansurat resmi Kajati Jateng Surat bernomor B-23/M.3.7/H.II.2/04/2026 tertanggal 1 April 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rembang. Dalam dokumen tersebut, Kejati Jateng meminta agar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) berinisial DAB dipanggil untuk menjalani klarifikasi sebagai terlapor, demikian dikutif Dialog dari majalahprosekutor.
Diberitakan, pemeriksaan internal ini berkaitan dengan penanganan perkara pidana yang melibatkan seorang terdakwa berinisial INKD. Dalam surat yang beredar, disebutkan adanya dugaan bahwa jaksa yang bersangkutan meminta uang sebesar Rp140 juta kepada terdakwa dengan iming-iming tuntutan yang lebih ringan.
Membenarkan Pemeriksaan Tersebut
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah, membenarkan adanya proses klarifikasi yang sedang berjalan. Namun, ia menegaskan bahwa pemeriksaan masih berada pada tahap awal dan belum sampai pada kesimpulan.
“Iya, sampai saat ini yang bersangkutan masih sebatas dimintai klarifikasi atas adanya laporan tersebut. Kami masih menelusuri lebih lanjut,” ujar Yusni saat dikonfirmasi, Jumat (10/04/2026, tulis majalahpresekutor.
Menurut Yusni Febriansyah, proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal untuk memastikan setiap laporan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara profesional dan objektif.
Tetap Jaga Integritas
Yusni juga menekankan bahwa pimpinan di Kejari Rembang secara konsisten mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Bapak Kepala Kejaksaan Negeri selalu mengingatkan agar seluruh personel menjaga integritas dan menghindari tindakan yang dapat mencoreng nama institusi. Tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa institusi kejaksaan berkomitmen menjaga kepercayaan publik di tengah sorotan terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Siswanto yang coba dikonfirmasi Dialog, melalui Wa terkait sejauhmana pemeriksaan Kasi Pidum DAB itu, Senin (13-4-2026), konfirmasi belum terbaca karena Wa masih conteng satu. (Het)
