Mataram, hariandialog.co.id.- – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidan
Korupsi (Tipikor) Mataram kembali memerintahkan jaksa penuntut umum
mengusut mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah
(Sekda) Lombok Timur Juaini Taofik dalam kasus korupsi pengadaan
perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa chromebook
pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun 2022.
Keduanya disebut menerima aliran uang sebesar Rp 1,8 miliar dalam
kasus tersebut.
Aliran dana itu terungkap dalam putusan perkara Direktur PT
Temprina Media Grafika Libert Hutahaean dan Direktur PT Dinamika Indo
Media Lia Anggawari yang dibacakan majelis hakim. “Keterangan dalam
BAP saksi Salmukin yang bersesuaian dengan alat bukti lainnya,
terdapat aliran dana masing-masing sekitar kurang lebih Rp 1,3 miliar
mengalir kepada Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur dan sekitar
kurang lebih Rp 500 juta kepada M Juaini Taofik, Sekretaris Daerah
Lombok Timur yang berkaitan dengan pengkondisian pengadaan dalam
perkara a quo,” kata Hakim Anggota Fadhli Handra, Senin, 4 Mei 2026.
Salmukin sempat mencabut keterangan tersebut dalam
persidangan. Namun majelis hakim menilai pencabutan itu tidak
menghilangkan nilai pembuktian. “Karena tetap didukung oleh kesesuaian
fakta-fakta lain terungkap di persidangan,” sebutnya.
Hakim ad hoc Pengadilan Negeri (PN) Mataram itu menyebut
terdapat indikasi kuat keterlibatan kedua pejabat tersebut. Karena
itu, majelis memerintahkan jaksa untuk menindaklanjuti temuan
tersebut. “Meskipun majelis tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan
seseorang sebagai tersangka, namun demi tegaknya hukum dan keadilan,
majelis hakim perlu untuk memberikan penegasan untuk memerintahkan
penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan dengan
melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap Sukiman Azmy
mantan Bupati Lombok Timur dan Juaini Taofik Sekretaris Daerah Lombok
Timur, sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,”
perintahnya.
Majelis menegaskan, perintah tersebut merupakan bagian dari
tanggung jawab moral dan yuridis untuk memastikan penegakan hukum
berjalan menyeluruh tanpa pandang bulu. “Dengan demikian, penanganan
perkara a quo tidak berhenti pada terdakwa. Melainkan harus
dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak terlibat, demi tercapainya
keadilan,” katanya.
Vonis Enam Terdakwa
Dalam perkara ini, enam orang telah dijatuhi vonis. Mereka adalah
Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean; Direktur PT
Dinamika Indo Media Lia Anggawari; mantan Sekretaris Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Lombok Timur As’ad; pejabat pembuat komitmen (PPK)
Amrulloh; Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin; serta marketing PT JP
Press Media Utama M Jaosi alias Ojik.
Terdakwa Lia Anggawari dijatuhi pidana penjara selama 7,5
tahun, denda Rp 500 juta subsider 100 hari, serta membayar uang
pengganti sebesar Rp 534 juta subsider tiga tahun dan enam bulan.
Libert Hutahaean divonis pidana penjara selama 7 tahun dan
denda Rp 500 juta subsider 100 hari, serta membayar uang pengganti
sebesar Rp 3,2 miliar subsider tiga tahun dan enam bulan.
As’ad divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider
100 hari. Amrulloh dijatuhi pidana penjara 5,5 tahun dan denda Rp 500
ribu subsider 100 hari.
Salmukin divonis 5,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider
100 hari, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,32 miliar
subsider tiga tahun.
Sementara M Jaosi dijatuhi pidana penjara selama 6,5 tahun dan
denda Rp 500 juta subsider 100 hari, serta membayar uang pengganti
sebesar Rp 238 juta subsider tiga tahun kurungan.
Diketahui, proyek pengadaan chromebook tersebut bersumber dari
Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 sebesar Rp 32 miliar. Kerugian negara
dalam kasus ini mencapai Rp 9,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan
Kantor Akuntan Publik, tulis dtc. (udin=-01)
