Jakarta, hariandialog.co.id.- — Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali
menegaskan partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada
Sekretaris Dewan Pembina PSI Grace Natalie usai dilaporkan dalam kasus
penghasutan dan ujaran kebencian di Bareskrim Polri.
Ali menegaskan tindakan atau pernyataan Grace dalam kasus
tersebut di luar tugas partai alias motif pribadi. “Jadi secara
kelembagaan kami pastikan kita tidak akan memberikan bantuan hukum
secara kelembagaan kepartaian karena ini hal-hal yang harus
dipertanggungjawabkan secara pribadi,” kata Ali di kantor DPP PSI,
Selasa, 5 Mei 2026
Grace dilaporkan bersama koleganya, Ade Armando dan pegiat
media sosial Permadi Arya. Laporan tersebut diterima dan teregister
dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei
2026 yang dilayangkan 40 ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi
untuk Kerukunan Umat Beragama.
Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra
menyebut pelaporan itu dilakukan terkait polemik narasi yang
disertakan dalam unggahan masing-masing soal potongan video ceramah
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) di Masjid UGM saat
sedang menjelaskan perihal konflik di Poso dan Ambon. “LBH Serikat
Mahasiswa Muslimin Indonesia dan LBH Syarikat Islam beserta LBH
Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN dan organisasi lainnya telah
melaporkan tiga figur Ade Armando, lalu Permadi Arya, dan juga Grace
Natalie,” ujar Gurun Arisastra kepada wartawan di Bareskrim Polri,
Jakarta Selatan, Senin, 4 Mei 2026.
Ade telah menyatakan mundur dari PSI. Dia menilai kasus
tersebut telah menyeret partai terlalu jauh.
Secara pribadi, Ade mengaku kasus hukumnya bukan hal baru.
Namun, serangan terhadap PSI kali ini tak lagi bisa ditoleransi.
Bahkan, kasus itu secara tidak langsung disebut bisa melibatkan
Presiden ketujuh, Joko Widodo. “Saya mohon izin, yaitu melalui
konferensi pers ini saya menyatakan mengundurkan diri dari PSI, ya,”
kata Ade dalam keterangannya, tulis cnni. (dika-01)
