Jakarta, hariandialog.co.id.- Para pencari keadilan resah
dan sangat mengganggu pikiran atas ulah Mahkamah Agung RI, karena
berkas putusan belum tiba di Pengadilan Pengaju walau sudah dibacakan
majelis hakim agung atas putusan perkara.
“Coba perkara kami sudah diputusan Yang Mulia Hakim Agung
per Desember 2025. Namun, hingga saat ini belum ada di pengadilan
pengaju.Jadi kami sekeluarga terus terang resah. Bukan apa – apa.
Kami takut karena kelamaan bisa jadi berubah amar putusannya. Jadi
terus terang rasa resah dan was-was setiap saat hadir,” kata salah
seorang yang berkas perkaranya belum sampai ke pengadilan pengaju.
Si Wanita tua yang tidak mau disebut namanya di media
mengungkapkan kegelisahannya. “Saya setiap bangunpagi berdoa dan
menyuruh putra bungsunya yang ketepatan pengacara mengecek di laptop
akan amar putusan. Walau masih tetap seperti posisi semula, tapi tetap
ada rasa kecewa akan kinerja jajaran Mahkamah Agung,” jelas si wanita
yang sudah mengijak usia 74 tahun di Juni mendatang.
Memang, jelas si Nenek itu, perkaranya tidak berat dan
putusan sementara sudah memberi kegembiraan karena Hakim Mulia Yang
Agung mengabulkan perkaranya. Namun, karena masih di depan laptop
belum wujud berkas perkara menjadikan tetap kawatir ada tangan jahil
merubah bunyinya. “Tapi setiap dua hari sekali di copy melalui print
di komputer yang tertera waktu seperti tanggal dan jam hingga menit
dan detik saat di copy. Kita simpan terus,” ungkapnya.
Nenek tua yang jebolan SLTA Muhammadiyah Yogjakarta itu,
mengaku, miris dengan lamanya berkas putusan di pengadilan. “Kan saya
baca baik di medsos maupun mendengar berita bahwa gaji atau pendapatan
Hakim Agung maupun jajarannya sudah cukup. Namun, dengan kinerja
demikian apakah ada potongan potongan hingga berkurang dan menjadikan
malas mereka para Panitera di MA,” ungkap si Nenek yang tidak lupa
dengan berita pagi maupun petang.
Atas keluh kesah dan keresahan masyarakat pencari keadilan
itu, Redaksi meminta tanggapan atas ungkapan si pencari keadilan yang
berkas putusan belum ada di pengadilan pengaju, kepada Tuada Pengawas
yang juga mantan Juru Bicara MA RI Prof.Dr. Yanto, SH,MH, melalui
WhatsApp, dijawab “terima kasih atas informasinya”.
Padahal, saat laporan Tahunan Mahkamah Agung dengan
bangganya menyebutkan secara terbuka bahwa jumlah perkara
terselesaikan hingga 98 persen baik tunggakan maupun yang diterima
selama tahun 2025. Ternyata hanya putusan cepat selesai tapi wujud
berkas masih belum. Tidak jelas dimana masalahnya, padahal para pihak
berperkara saat mengajukan Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) sudah
dalam bentuk copy disc. Artinya tidak sulit harus membaca perkas, bisa
langsung di komputer atau di laptop. (tob).
