Jakarta, hariandialog.co.id.- Sejumlah jabatan strategis di tubuh TNI
dirotasi dalam surat mutasi, rotasi, dan promosi terbaru terhadap
perwira tinggi (pati) TNI di tiga matra.
Rotasi jabatan itu termaktub dalam Surat Keputusan Panglima TNI
Nomor Kep/486/III/2026 tertanggal 31 Maret 2026 tentang pemberhentian
dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
TNI AD
Di matra darat, Letjen TNI Agus Widodo yang sebelumnya menjabat
Direktur Jenderal Strategi Pertahanan (Dirjen Strahan) Kementerian
Pertahanan, ditunjuk menjadi Wakil Kepala Badan Intelijen Negara
(BIN).
Agus Widodo bakal menggantikan Komisaris Jenderal (Pol) Imam Sugianto
yang menuju usia pensiun.
Posisi Dirjen Strahan Kemhan kemudian diemban Mayjen TNI Bagus Suryadi
Tayo yang sebelumnya menjabat Panglima Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Kemudian, Kepala Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan
(Ka BIK Intelhan) Kemhan Mayjen TNI Robi Herbawan dipromosikan menjadi
Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI.
Robi menggantikan posisi Letjen Richard Tampubolon yang menjadi Pjs
Kabais TNI. Richard saat ini menjabat Kepala Staf Umum (Kasum) TNI.
Selanjutnya, Asisten Intelijen Kepala Staf Kostrad Brigjen TNI
Muhammad Nas ditunjuk menjadi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI
menggantikan Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah.
TNI AL
Di TNI AL, sejumlah asisten dari Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana
TNI Muhammad Ali dirotasi.
Asisten Komunikasi dan Elektronika (Askomlek) KSAL Laksda TNI Yudi
Cahyadi ditunjuk menjadi Asisten Personel (Aspers) KSAL menggantikan
Laksda TNI Bambang Irwanto yang segera pensiun.
Kepala Dinas Materiel Senjata dan Elektronika TNI AL (Kadissenlekal)
Laksma TNI Dwi Cahyo Kuncoro kemudian menggantikan Yudi Cahyadi
menjadi Askomlek KSAL.
Selanjutnya, Staf Ahli KSAL Laksda TNI Andy Kriswanto ditunjuk Asintel
KSAL menggantikan Laksda TNI Akmal yang akan pensiun.
Staf Ahli KSAL Tingkat III Bidang Keamanan Laut Laksda TNI Dwi
Sulaksono ditunjuk Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) KSAL.
TNI AU
Di matra udara, Komandan Sesko TNI Marsdya TNI Arif Widianto ditunjuk
menjadi Inspektur Jenderal TNI AU (Irjenau) menggantikan Marsdya TNI
Arif Mustofa yang dimutasi sebagai Staf Khusus KSAU.
Marsdya TNI M Khairil Lubis, yang semula Panglima Komando Gabungan
Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) II, ditunjuk menjadi Dansesko TNI
menggantikan Arif Widianto.
Kemudian, Panglima Komando Daerah TNI AU (Pangkodau) I Marsda TNI
Muzafar ditunjuk menjadi Pangkogabwilhan II menggantikan Khairil
Lubis.
Marsma TNI Ali Gusman yang semula menjadi Komandan Grup Angkut,
ditunjuk menjadi Komandan Lanud Halim Perdanakusuma.
Indonesia Defense Magazine (IDM) telah mencoba mengonfirmasi mutasi,
rotasi, dan promosi ini ke Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi. Namun,
hingga berita ini ditulis, Aulia belum memberikan respons. (idm –
nma/yusa)
TNI AL Gulung Penangkap Ikan Ilegal
Jakarta, hariandialog.co.id.- TNI AL berhasil menggulung praktik
penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem di perairan Kalimantan
Barat. Satu unit kapal penangkap ikan yang kedapatan menggunakan bahan
peledak diciduk aparat saat tengah asyik membongkar muatan.
Aksi sigap ini dilakukan oleh personel pos TNI AL (Posal)
Bengkayang bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI)
Sedau/Singkawang pada Rabu (6/5). Petugas mengamankan kapal tersebut
tepat di Dermaga Perikanan Sedau, Singkawang Selatan.
Petugas sebelumnya telah mengendus aktivitas mencurigai kapal
tersebut setelah menerima informasi akurat dari masyarakat. Kapal
tersebut diduga kuat menjalankan praktik destructive fishing
(penangkapan ikan yang merusak) melalui penggunaan bom dan racun ikan.
Berdasarkan pemeriksaan intensif dan pengakuan nahkoda, awak
kapal menjalankan aksi kejinya di sekitar perairan Pulau Serasan dan
Pulau Maredam. Praktik ini melanggar Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang
Perikanan Tahun 2004 karena penggunaan bahan peledak dan zat kimia
sangat merugikan kelestarian lingkungan laut.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana
Pertama Tunggul, menjelaskan tindakan tegas ini merupakan wujud nyata
perlindungan sumber daya alam “TNI AL berkomitmen penuh memberantas
segala bentuk penangkapan ikan ilegal yang mengancam keberlanjutan
sektor perikanan nasional. Penggunaan bom dan racun tidak hanya
mengambil ikan, tetapi juga menghancurkan rumah ikan atau terumbu
karang yang butuh waktu puluhan tahun untuk tumbuh kembali,” ungkap
Tunggul, dikutip dari keterangan Dispenal di Jakarta, Sabtu, 9 Mei
2026.
Ia menambahkan, saat ini kapal beserta seluruh muatan dan anak
buah kapal (abk) telah digelandang menuju dermaga satuan patroli
(satrol) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (idm – at-yusa)
