Jakarta, hariandialog.co.id.- – Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama
tersandung kasus dugaan suap importasi barang yang melibatkan pimpinan
Blueray Cargo. Nama petinggi Bea Cukai itu muncul dalam dakwaan Jaksa
Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Menurut KPK, kasus suap importasi barang itu menjerat bos
Blueray Cargo, John Field. Dalam dakwaan Jaksa, nama Djaka Budi
disebut hadir dalam rangkaian pertemuan antara pejabat DJBC dengan
pengusaha kargo sebelum dugaan pengondisian jalur impor terjadi.
Pertemuan dengan pengusaha ini dilakukan di Hotel Borobudur,
Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025. “Dilakukan pertemuan antara
pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka
Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan
Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo,” bunyi surat dakwaan jaksa
KPK.
Setelah pertemuan ini, pada periode Juli 2025 hingga Januari
2026, John Field diketahui bersama memberikan uang total
Rp61.301.939.000 dalam bentuk dolar Singapura kepada pejabat DJBC.
Selain itu, dari dakwaan, tercatat ada juga fasilitas hiburan
dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 yang diberikan kepada
sejumlah pejabat.
Rizal selaku selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan
DJBC disebut menerima Rp2 miliar hampir di setiap penyerahan uang dan
Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian
Subiaksono menerima Rp1 miliar. Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC
Orlando Hamonangan menerima Rp450 juta hingga Rp600 juta a.l.
fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan jam tangan Tag Heuer
senilai Rp65 juta.
Merespons hal ini, Bea dan Cukai menyatakan bahwa mereka
menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan
tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. “Karena perkara ini sudah
masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi
proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,”
kata Budi Prasetiyo, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea
Cukai, Kamis (7/5/2026).
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
KPK, Djaka terakhir kali melaporkan hartanya pada 26 Februari 2026.
Total kekayaannya mencapai sekitar Rp 5,70 miliar.
Perinciannya, sebagian besar hartanya terdiri dari aset tanah
dan bangunan sebesar Rp 3,8 miliar, kas dan setara kas Rp 1,1 miliar,
dan harta lainnya Rp 442,2 juta.
Djaka hanya mendaftarkan satu kendaraan bermotor, yaitu Toyota
Innova lansiran 2021. Sedangkan perolehan atas hasil sendiri tercatat
sebesar Rp 250 juta, tulis cnbc. (han-01)
