Tarutung, hariandialog.co.id.- Erni Mesalina Hutauruk, warga Desa Simamora, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, mengirimkan Surat Hak Jawab / Permohonan Hak Koreksi tertanggal 14 Mei 2026 kepada Redaksi Harian Dialog.
Surat Hak Jawab dan Hak Koreksi tersebut disampaikan karena merugikan nama baiknya atas pemberitaan harian Dialog yang berjudul “Dugaan Penggelapan Dana Koperasi TSBP, Polres Taput Didesak Penanganan LP Supllier Mengeluh” yang terbit tanggal 13 Mei 2026.
Erni Mesalina Hutauruk dengan tegas menyatakan tidak benar / tidak pernah melakukan pemindahan dana sebesar Rp.38 miliar ke rekening dari rekening Koperasi ke rekening pribadinya, sebagaimana pada pemberitaan harian Dialog tertanggal 13 Mei 2026.
Erni Mesalina Hutauruk karena tidak benar telah menimbulkan kerugian bagi dirinya diantaranya :
1. Merusak nama baik dan reputasi nya di masyarakat
2. Menimbulkan tekanan psikologis terhadap dirisinya dan keluarg
3. Menimbulkan persepsi negatif di lingkungan sosial dan pekerjaanya
Untuk mendukung klarifikasi pemberitaan harian Dialog, Erni Mesalina Hutauruk memiliki bukti-bukti antara lain:
a. Mutasi rekening pribadi
b. Mutasi rekening koperasi
c. Srenchot Narasi berita rekam layar berita dan link berita.
Demikian disampaikan Erni Mesalina Hutauruk.
Bersama ini juga kami mohon maaf atas ketidak nyamanan BU Erni Mesalina Hutauruk dan kami juga bersama ini melakukan penghapusan dengan mentakdwon berita tersebut.
Dengan ini kami menyatakan sudah memuat permintaan Erni Mesalina Hutauruk
Tembusan berita ini juga kami sampaikan kepada Yth Ketua Dewan Pers, sebagai bukti telah kami muat turunkan Permohonan Hak Jawab dan Hak Koreksi dari Erni Mesalina Hutauruk.
Surat dari Erni Mesalina Hutauruk kepada Redaksi.
Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi Harian Dialog Di Tempat
SURAT HAK JAWAB / PERMOHONAN HAK KOREKSI
Perihal: Permohonan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Pemberitaan
yangMerugikan Nama Baik
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Erni Mesalina Hutauruk
Alamat :Desa Simamora, Kecamatan Tarutung, Kabupaten TapanuliUtara
No. HP :08385860237
Dengan in menyampaikan KEBERATAN dan permohonan HAK JAWAB atas pemberitaan yang dimuat oleh Harian Dialog dengan judul: Dugaan Penggelapan Dana Koperasi TSBP, Poles Taput Didesak Penanganan LP Supplier yang diterbitkan pada tanggal: 13 / Mei / 2026 dengan narasi yang menyatakan
bahwa saya telah melakukan pemindahan dana sebesar kurang lebih
Rp38.000.000.000 (tiga puluh delapan miliar rupiah) dari rekening koperasi ke rekening pribadi saya. Sampai berita diterbitkan, saya tidak pernah dihubungi oleh wartawan maupun pihak redaksi untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait isi berita tersebut.
Dengan ini saya menyatakan dengan tegas bahwa informasi tersebut tidak
benar /tidak pernah terjadi. Saya tidak pernah melakukan pemindahan dana sebesar Rp38
miliar dari rekening koperasi ke rekening pribadi saya sebagaimana diberitakan. Pernyataan tersebut merupakan tuduhan serius yang tidak berdasar dan telah menimbulkan kerugian bagi saya, antara lain:
1. Merusak nama baik dan reputasi sayadi masyarakat;
2. Menimbulkan tekanan psikologis terhadap saya dan keluarga;
3. Menimbulkan persepsi negatif di lingkungan sosial dan pekerjaan saya.
Untuk mendukung klarifikasi ini, saya memilikibukti-bukti antara lain:
a. Mutasi rekening pribadi
b. Mutasi rekening koperasi
c. Srenchot Narasi Berita, Rekam Layar berita dan Link Berita.
Berdasarkan hak saya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers, khususnya mengenai Hak Jawab dan Hak Koreksi, saya meminta
kepada Redaksi Harian Dialog
1. Memuat Hak Jawab saya secara proporsional pada media yang sama;
2. Melakukan koreksi dan klarifikasi atas informasi yang tidak benar tersebut;
3. Menghapus atau merevisi bagian berita yang menyebut adanya pemindahan dana Rp38miliar ke rekening pribadisaya;
4. Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pemberitaan yang
merugikan nama baik sava.
Apabila dalam waktu 2 x 24 jam seiak surat ini diterima tidak ada tindak laniut, saya akan
menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk pengaduan kepada Dewan Pers dan upaya hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat ini saya sampaikan. Atas perhatian dan tindak
lanjutnya, saya ucapkan t e r i m a kasih Horma
Erni Mesalina Hutauruk
Tarutung, 14 Mei 2026
