Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta
Pusat mengajukan Christopher Reginald A.T, sebagai terdakwa dalam kasus
penipuan yang merugikan Hendy Tanoto, Jaya Angdika dan Irawan Wijaya
hingga sebesar Rp.54.715.510.000.- dan diadili di PN Jakarta Pusat.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tri Yanti Christina
Pardede, terdakwa Christopher yang ditahan sejak 22 Agustus 2025
hingga saat ini, bermula warga Jalan Cimahi No.13 Rt 005 Rw 004,
kelurahan Menteng Jakarta Pusat, sesuai Kartu Tanda Penduduk, dengan
maksud melakukan penipuan terhadap korbannya Handy Tanoto, Jaya
Angdika dan Irawan Wijaya.
Adapun modus menipu korbannya,saat para saksi Irawan
Wijaya, Hendy Tanoto dan Jaya Angdika pada November 2020, membutuhkan
modal karena terkena imbas Covid 19 dimana usahanya membutuhkan modal
tambahan kerja.
Dan bertemulah mereka di Robot Cafe, Pacifik Place yang dijalan
Sudirman Kav 52-53, Senayan, Jakarta Pusat dan mengundang terdakwa
Christohper yang merupakan Direktur Wealth Ray PTE LTD. Pertemuan
tersebut disampaikan terdakwa agar perusahaannya sebagai Corporate
Guarantee (Jaminan Perusahaan) untuk mengambil fasilitas pendanaan
dari sistem perbankan.
Untuk meyakinkan para saksi yang kemudian menjadi korban dengan
menunjukkan transaksi elektroik Wealth Ray PTE LTD dan Company Profil
yang memiliki surat utang Bank City Bank PLC atas nama Wealth Ray PTE
LTD. Disebutkan Hendy Tanoto, Jaya Angdika dan Irawan Wijaya akan
mendapatkan pendanaan perbankan sebesar US$ 30 juta dan untuk itu
terdakwa meminta pembayaran di awal biaya uang fee, biaya kolateral
dan pre advice.
Dan untuk itu, Hendy Tanoto secara berulang kali melakukan transfer
uang ke atas nama Christopher melalui OCBC NISP ke Bank BCA sesuai
permintaan. Kemudian sebut jaksa juga bahwa terdakwa menyampaikan akan
menggunakan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) dari Bank
Mandiri untuk pendanaan dari HSBC SBLC bagi Pietro Investments. Namun
dari Bank Mandiri tidak ada tanggapan dan 6 September 2021 saksi
Irawan Wijaya kembali membuat perjanjian baru dengan terdakwa untuk
mendapatkan fasilitas pendanaan sebesar USD 60 juta.
Karena semakin percaya, Hendy Tanoto melakukan pemindahan bukaan uang
dari BCA 0833010236 ke BCA 8015057196 atas nama Christoper Reginanld
uang sebesar Rp.42.435.000.000. per 18 Januari 2021. Untuk meyakinkan
terdakwa menyerahkan cek. Namun, setelah dicairkan cek tersebut tidak
ada dana.
Untuk itu terdakwa diancam pidana penjara sebagaimana dalam pasal 492
UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHPidana. (tob).
