Mataram, hariandialog.co.id.- Menteri Dalam Negeri ( Mendagri)
Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah ( pemda) memperkuat
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda), Forum Kerukunan Umat
Beragama (FKUB), dan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TPKS)
untuk menjaga stabilitas politik, keamanan, dan ketertiban di daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat memberikan
pengarahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda se-Maluku dan
Nusa Tenggara, Selasa (19/5/2026).
Mengusung tema “Peran Pemerintah Pusat dalam Mewujudkan
Peningkatan Sinergitas Menjaga Kerukunan, Keamanan, dan Ketertiban
Umum”, rakor itu berlangsung di Ballroom Merumatta Senggigi Lombok,
Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tito menjelaskan bahwa agenda di NTB sejatinya bertujuan
memberikan penghargaan kepada pemda berprestasi di wilayah Maluku dan
Nusa Tenggara.
Namun, berdasarkan kesepakatan dengan Menteri Koordinator
Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago, forum
tersebut juga dijadikan momentum memperkuat koordinasi Forkopimda.
Dalam kesempatan itu, Tito menyoroti tiga hal penting yang
perlu diperkuat daerah untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan.
Pertama, Forkopimda dinilai memiliki peran strategis dalam
menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban karena menjadi forum yang
mempertemukan unsur pimpinan daerah dengan kewenangan besar. “Saya
lihat ada tiga hal di daerah yang sangat penting untuk menjaga
stabilitas, politik, dan keamanan di daerah masing-masing. Satu adalah
Forkopimda,” ujar Tito dalam rilis pers yang diterima Kompas.com,
Selasa.
Menurutnya, Forkopimda menjadi wadah berkumpulnya para
pimpinan daerah yang memiliki pengaruh besar, seperti Panglima Komando
Daerah Militer (Pangdam), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Kepala
Kepolisian Resor (Kapolres), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kajati), hingga Kepala Badan Intelijen Negara Daerah
(Kabinda).
Kedua, Tito menilai FKUB berperan penting menjaga kerukunan
masyarakat, terutama di daerah yang rentan terhadap isu keagamaan.
Namun, ia mengakui masih banyak FKUB di daerah yang terkendala
dukungan anggaran sehingga ruang geraknya terbatas. “Kalau (FKUB)
bergerak, berjalan, dan proaktif mendatangi daerah-daerah yang rawan
terhadap isu-isu itu, (daerah) biasanya akan tenang. Tetapi, kalau
seandainya FKUB tidak jalan, (seperti) pemadam kebakaran (yang baru
bertindak) setelah kejadian,” ucap Tito.
Ketiga, Tito meminta pemda membentuk dan mengaktifkan Tim
TPKS. Menurutnya, masih ada daerah yang belum membentuk maupun
mengoptimalkan tim tersebut.
Pembentukan TPKS merupakan amanat sejumlah regulasi, salah
satunya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan
Konflik Sosial yang diperkuat melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya., tulis Kompas.
(pitta-01)
