Jakarta, hariandialog.co.id.- – Pengadilan Militer II-08 Jakarta
menjadwalkan sidang vonis para terdakwa kasus dugaan penculikan dan
pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank M Ilham Pradipta (37)
digelar pekan depan. Sidang bakal digelar pada 3 Juni. “Kami minta
waktu sampai dengan Rabu, tanggal 3 Juni,” kata hakim ketua Kolonel
Chk Fredy Ferdian Isnartanto, seperti dilansir Antara, Selasa,
26-05-2026.
Dia mengatakan pengucapan putusan digelar pada siang hari
seusai sidang perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS
Andrie Yunus. Dia berharap persidangan berjalan lancar. “Itu nanti
mungkin juga mainnya juga siang, karena tanggal 3 kemarin kita
rencanakan untuk pleidoi yang air keras itu. Mungkin kita mainkan di
pagi dulu, nanti putusan siang di Rabu, tanggal 3,” ujar Fredy.
Sebelumnya, para terdakwa telah menjalani sidang tuntutan
pada Senin (18/5). Berikut ini tuntutan mereka:
1. Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun
2. Kopda Feri Herianto dituntut penjara selama 10 tahun
3. Serka Frengky Yaru dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.
Selain itu, terdakwa satu dan dua dituntut pidana
tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD. Terdakwa juga
dituntut membayar ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban
senilai Rp 5,8 miliar.
Permohonan restitusi itu diajukan oleh istri korban Puspita
Aulia selaku ahli waris korban. Dalam surat tertanggal 13 Mei 2026,
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut telah melakukan
pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penghitungan kerugian yang
dialami korban dan keluarganya, tulisdtc. (horas-01)
