Surabaya, hariandialog.co.id.- – Terapis spa di Surabaya didakwa
mencuri uang rekan kerjanya hingga Rp 1,2 miliar. Jaksa menyebut
terdakwa memanfaatkan momen korban menitipkan ponsel dan melakukan
transfer lewat ATM korban secara diam-diam.
Dilansir detikJatim, Selasa (26/5/2026), terdakwa kasus pencurian itu
adalah Nur Hasannah Prasetya. Dia merupakan seorang terapis di Spa
Superior Surabaya.
Jaksa menyebut Nur mencuri uang milik rekannya sendiri, Tonny
Soegiono. Pencurian dilakukan secara bertahap hingga totalnya mencapai
Rp 1,2 miliar.
Jaksa mengatakan kasus ini bermula saat terdakwa dan
korban bekerja di Spa Superior, Jalan HR Muhammad Square Blok D,
Surabaya. Dalam kesehariannya, korban kerap menitipkan handphone
kepada terdakwa ketika pergi ke toilet.
Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan oleh Nur untuk
beraksi. Kartu ATM milik korban yang disimpan dalam casing ponsel
diambil sementara untuk melakukan transfer. Aksi itu dilakukan pada
Agustus hingga September 2024. “Setelah berhasil melakukan transfer,
kartu ATM dikembalikan ke tempat semula, sehingga korban tidak menaruh
curiga,” kata jaksa Hasanudin saat membacakan surat dakwaannya, tulis
dtc. (pahan-01)
