Jakarta,hariandialog.co.id.- Suku Dinas Lingkungan Hidup ( Sudin LH) Jakarta Selatan, Senin (25-5-2026) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan di Jalan Raya Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa.
Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Henriko, kegiatan operasi tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 tentang Pengelolaan Sampah.
Dikatakannya, beberapa waktu lalu kawasan ini sempat viral karena adanya orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah di atas trotoar. Karena itu, kami langsung melakukan kegiatan OTT pada malam hari, ujarnya, Senin (25-5-2026).
Henriko menjelaskan, operasi penindakan dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di wilayah Jakarta Selatan yang masih ditemukan praktik pembuangan sampah sembarangan.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada warga mengenai pentingnya membuang sampah pada tempatnya serta dampak negatif sampah terhadap lingkungan.”Kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar semakin peduli terhadap kebersihan lingkungan dan tidak mengulangi pelanggaran serupa,” terangnya.
Menurutnya, dalam OTT tersebut didapati dua orang terbukti membuang sampah sembarangan di ruang publik dan langsung dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp 500 ribu sesuai ketentuan yang berlaku. “ Hasil denda administrasi dari pelanggaran tersebut disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan berlaku,” jelasnya, seperti ditulis beritadjakarta.
Henriko berharap, langkah penindakan dan edukasi yang dilakukan secara bersamaan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan. “Lingkungan yang bersih dan tertata dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mengurangi potensi pencemaran dan gangguan kesehatan akibat sampah,” jelasnya. (Het)
