Banjarmasin, hariandialog.co.id.- – Kejaksaan Negeri Banjarmasin
kembali menetapkan tersangka baru terhadap dugaan korupsi proyek sewa
server. Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, AB,
menjadi tersangka keempat.
Kepala Kejari Banjarmasin Eko Riendra Wiranto melalui Kasi
Intel Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi menyatakan bahwa kini sudah
ada empat tersangka yang diamankan terkait kasus proyek sewa server di
Dinas Pendidikan Banjarmasin. “Berdasar hasil perkembangan
penyelidikan, penyidik menetapkan tersangka baru AB,” kata Ardian di
Banjarmasin, Selasa, 2 Juni 2026
AB ditetapkan sebagai tersangka usai tiga lainnya, TAN dari
pihak swasta, N selaku eks Kadisdik Banjarmasin, dan IQ selaku eks
Kabid SD.
Dengan resmi ditetapkannya sebagai tersangka, kini AB akan
dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A selama 20 hari ke depan.
Kejaksaan Negeri Banjarmasin menetapkan eks kepala dinas
pendidikan (Kadisdik) Banjarmasin, N dan Kepala Bidang SD, IQ sebagai
tersangka, Senin (27/4/2026). Keduanya diduga terlibat dalam korupsi
proyek sewa server.
Kepala Kejari Banjarmasin Eko Riendra Wiranto melalui Kasi
Intel Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi membenarkan penetapan itu.
“Tim penyidik hari ini menetapkan dua orang tersangka, yaknj N mantan
kadisdik dan IQ kabid SD,” ujar Ardian pada awak media di Banjarmasin.
Kasi Pidana Khusus Kejari Banjarmasin Mirzantio menyebut,
dua tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing. Yakni N
selaku kuasa pemegang anggaran dan IQ pejabat pembuat komitmen. “Peran
keduanya sebagai kuasa pemegang anggaran dan pejabat pembuat komitmen.
Penetapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang
kami lakukan,” tutup Mirzantio, tulis dtc. (bian-01)
