Bandung, hariandialog.co.id.- – Pemerintah Kabupaten Bandung belum
mempertimbangkan pengajuan status darurat sampah meskipun timbulan
sampah harian terus meningkat dan kapasitas pembuangan ke Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti dibatasi melalui skema kuota.
Kebijakan tersebut berbeda dengan langkah Pemerintah Kota
Bandung yang sebelumnya mengusulkan status darurat sampah setelah
volume sampah mengalami peningkatan signifikan di tengah keterbatasan
kuota pembuangan, terutama selama periode libur panjang.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengakui persoalan sampah
di wilayahnya telah menjadi tantangan serius yang membutuhkan
penanganan menyeluruh. Namun, ia menilai penetapan status darurat
tidak serta-merta menjadi jawaban atas persoalan yang dihadapi saat
ini.
Menurutnya, ketergantungan terhadap TPA Sarimukti tidak
dapat dijadikan solusi jangka panjang untuk menyelesaikan persoalan
sampah di Kabupaten Bandung. Karena itu, pemerintah daerah memilih
mengoptimalkan sistem pengelolaan sampah sejak dari sumbernya
dibanding hanya berfokus pada penetapan status darurat. “Jadi kami
akan fungsikan tiap-tiap desa. Ini kan sudah kami buatkan instruksi.
Mudah-mudahan ini salah satu yang bisa mengurangi sampah, tentunya
residunya lebih sedikit,” ujarnya kepada Tribun Jabar pada Selasa, 2
Juni 2026, trijabar. (lumsim-01)
