Jakarta, hariandialog.co.id.- – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Suhartoyo marah saat mengetahui pemohon pengujian Undang-Undang Polri
mendadak mencabut permohonannya di tengah proses sidang.
Padahal Rabu (03/06/2026) hari ini pihak kepolisian sudah hadir dalam
persidangan untuk memberikan keterangan. Sebelumnya pihak DPR dan
Pemerintah juga telah hadir menyampaikan keterangan versi mereka.
Permohonan nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini menguji Pasal 8 ayat 1
dan ayat 2 UU Polri. Pemohon yang merupakan advokat pada pokoknya
meminta posisi Polri saat ini dipindah dari presiden ke bawah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Padahal dari kepolisian sudah full team dan keterangan juga sudah
lengkap ini, tinggal dibacakan saja. Tetap Anda akan cabut?” tanya
Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
Kuasa hukum pemohon, Henoch Thomas menjelaskan ihwal mereka telah
mempelajari lebih detail terkait permohonan mereka.
“Dan memahami bahwa keputusan Presiden Republik Indonesia menyatakan
bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden adalah yang terbaik,”
jelasnya.
“Jadi kami menghargai dan menghormati keputusan itu, untuk itu
kami sepakat untuk mencabut,” sambung Henoch.
Menanggapi hal itu, Suhartoyo menyatakan MK akan terlebih dahulu
menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mempertimbangkan
pencabutan permohonan tersebut.
Hasil RPH nantinya akan dituangkan dalam ketetapan yang dibacakan pada
sidang berikutnya. Jika pencabutan dikabulkan, maka perkara dinyatakan
selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.
Alasan Pengujian UU Polri
Terdapat tiga orang advokat yang menguji UU Polri. Mereka adalah
Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan H edy Rudyanto.
Mereka menilai menilai posisi Polri di bawah Presiden
berpotensi membuka ruang intervensi kekuasaan dan diskriminasi dalam
penegakan hukum, khususnya terhadap advokat yang menangani perkara
yang berseberangan dengan pemerintah.
Mereka juga berpendapat ketentuan tersebut menimbulkan
ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum
serta kesetaraan di hadapan hukum.
Pengujian ini sudah melalui empat kali sidang sejak
dimulai Februari lalu. Pihak DPR dan Pemerintah sudah lengkap
memberikan keterangan dalam agenda sidang sebelumnya, tulis tribune.
(han-01)
