Jakarta, hariandialog.co.id.- — Pengacara mantan Wakil Kepala BGN
Sony Sonjaya, Krisna Murti mengklaim kliennya telah menyetorkan lebih
dari 24 nama yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Krisna menyebut puluhan nama-nama besar itu juga telah
tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Jaksa
Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. “Sudah kita sampaikan ke
penyidik, sudah ada di BAP,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 10 Juni
2026.
Kendati demikian, Krisna tidak mengungkap lebih jauh ihwal
siapa saja sosok yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi MBG
itu. Ia hanya mengatakan mereka-mereka yang terlibat berasal dari
beragam lembaga di tingkat eksekutif, yudikatif maupun legislatif.
Tidak hanya itu, Krisna menyebut jumlah yang disampaikan
Sony kepada penyidik juga baru sebagian. Ia mengatakan tidak menutup
kemungkinan daftar nama itu masih akan bertambah pada pemeriksaan
lanjutan. “Pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling
banyak) legislatif. (Total jumlah nama) 26, kemungkinan bertambah, itu
baru sebagian aja,” tuturnya.
Sebelumnya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC)
dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pengacara Sony, Krisna Murti mengatakan pengajuan JC itu
dilakukan kliennya bukan untuk menghindari proses hukum yang sedang
berjalan. Ia mengklaim lewat JC itu kliennya akan bersikap kooperatif
dan mengungkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus itu. “Bukan
menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan
kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program
unggulan presiden ini,” ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung,
Senin, 8 Juni 2026.
Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk
Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.
Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG
seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah
penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk
karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan
itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Ketiganya, kata dia, juga melakukan mark up harga pada saat
pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional
pelaksanaan MBG.
Ia merincikan pengadaan yang tidak sesuai yakni 21.801 unit
motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994
unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch, tulis cnni. (halim-01)
