Jakarta,hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM Pidsus) kembali membongkar dugaan kasus korupsi di sektor pertambangan. Dalam kasus tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM tahun 2018-2026 ini-pun telah ditetapkan tiga tersangka.
Menurut keteerangan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (8-7-2026), penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap IS selaku Perwakilan PT MM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang serta keterangan saksi lain sebanyak 18 orang. “Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka ditemukan bukti kuat untuk menetapkan ketiga orang itu jadi tersangka,” ujar Anang Supriatna.
Ketiga tersangka yalah; IS, GP dan JK. Selain menetapkan ketiga tersangka, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri.
Menurut Anang, kasus posisi perkara bermula ketika tersangka IS selaku Perwakilan PT PMM, yang bergerak dalam bidang pertambangan dan mineral, meminta tersangka GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenite tidak secara komprehensif.
Tindakan tersebut bertujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor.
“Sdr. IS secara melawan hukum meminta kepada Sdr. GP untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan bahwa komoditas ilmenite tersebut memiliki kadar di atas 45% agar dapat diekspor. Selain itu, Sdr. IS juga meminta agar kandungan logam tanah jarang/REE tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor,” ujar Anang. Demikian dilansir Keadilan.
Sementara tersangka GP yang menjabat Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT. Sucofindo dijadikan tersangka karena selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, secara melawan hukum memenuhi permintaan IS selaku perwakilan PT PMM untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara komprehensif.
Sedangkan GP mengetahui bahwa Logam Tanah Jarang/REE memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi dan termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor. Namun, demi memenuhi permintaan IS, GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian secara komprehensif terhadap sampel yang dikirimkan IS.
Sementara keterlibatan tersangka JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang, secara melawan hukum melaksanakan permintaan IS selaku Perwakilan PT. PMM yang bergerak dalam bidang pertambangan dan mineral untuk mengakomodir ekspor Logam Tanah Jarang/REE dari PT PMM.
Padahal JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor mengandung Logam Tanah Jarang/REE yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil Laboratorium Tekmira yang disampaikan oleh BLBC Jakarta dan P2P pusat. Namun JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor dengan dasar Laporan Surveyor PT Sucofindo yang sudah dikondisikan oleh Sdr. IS sehingga tidak memuat adanya kandungan Logam Tanah Jarang/REE.
Oleh karena itu, PT PMM dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sebanyak kurang lebih 390 ton dan secara melawan hukum yang menguntungkan PT PMM.
Dijelaskan Anang, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenai pasal sangkaan Primair melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga dikenai sangkan subsidair. (rel/Het)
