
Jakarta,hariandialog.-Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) masih punya tunggakan dalam penanganan perkara dugaan kasus korupsi gratifikasi yang dilakukan oknum pejabat di Kemenhunkam.
Perlu diketahui bahwa kasus gratifikasi atau pemerasan yang diduga dilakukan oknum pejabat Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Seketaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemnenkumham) tahun 2021-2022 tersebut ditangani Kejati DK Jakarta berdasarkan laporan Ketua MAKI, Boyamin Saiman ke Kejati DK Jakarta untuk diusut pada awal tahun 2022.
Dan pada bulan Juni 2022, setelah rangkaian pemeriksaan dan juga mendengar keterangan saksi-saksi, penanganan kasus gratifikasi dengan modus promosi jabatan ini telah ditingkatkan kepenyidikan dari penyelidikan.
Hal tersebut dikatakan Kasi Penkum Kejati DK Jakarta, saat dijabat Ashari Syam dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke media. Dalam press release-nya tersebut, Ashari menerangkan, berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan yang dilakukan Pidsus Kejati DK Jakarta, mengatakan terdapat bukti kuat untuk memenuhi syarat perkara ditingkatkan ke penyidikan. Hal itu diterangkan Ashari pada Jumat (17-6-2022).
Masih menurut Ashari, oknum pejabat Kemenkumham itu diduga menyalahgunakan kewenangan dengan modus memaksa beberapa orang Kepala Rutan dan/atau Kepala Lembaga Pemasyarakatan untuk menyerahkan sejumlah uang dengan janji mendapatkan promosi jabatan. “Jika tidak menyerahkan sejumlah uang, mereka akan dimutasi jabatan,” kata Ashari.
Namun hingga berita ini diturunkan, penanganan kasus dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oknum pejabat Kemenkumham ini tidak jelas ‘rimbanya’ maupun kelanjutannya. Apakah dihentikan atau diapakan?. Namun yang pasti kasus ini merupakan tunggakan yang harus dituntaskan hingga proses hukum ke pengadilan oleh pihak Kejati DK Jakarta.
Bahkan menurut sumber Dialog, di Kejati DK Jakarta beberapa waktu lalu dalam menjawab Dialog, mengatakan; penanganan kasus itu sudah tidak jelas. Bahkan tidak pernah ada hasil penyidikan yang diteruskan kepada jaksa penuntut umum di Pidsus. “Bahkan SPDP-nya pun tidak pernah ada. Jadi penyidikan itu sudah tak jelas, dan kenapa tidak jelas,yah hanya pimpinan-lah yang mengetahuinya ,” kata sumber itu seraya meminta agar namanya tidak dimuat dalam pemberitaan karena takut dimarahi pimpinan. (Het)
