Jakarta, hariandialog.co.id.- — Komisaris PT Nusantara Proteksi
Mandiri (NPM) Zulchaibar pasrah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap asuransi
perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni
oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo tahun
2015-2020.
“Ini sudah habis diperiksa. Kita kan taat aturan, kalau itu ditahan
oke,” ujar Zulchaibar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 30
Juli 2026 malam.
Menurut dia, kasus ini baru sampai pada penetapan empat orang
tersangka. Belum ada pengembangan tersangka lain. “Sekarang ini belum
ada. Saya enggak punya siapa-siapa, dan saya biasanya menyampaikan apa
adanya, enggak ada rahasia-rahasia,” ucap Zulchaibar yang mengenakan
rompi oranye tahanan KPK bernomor 228.
Tiga tersangka lain yang turut diproses hukum KPK ialah
Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember
2013-Oktober 2018, Untung Hadi Santoa; Manajer Manajemen Risiko Biro
Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni periode 2012-Mei 2015,
Eko Yuni Triyanto; dan Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode
2015-2020, Yohanes Priyo Iriantono.
Para tersangka digelandang menuju mobil tahanan sekitar
pukul 20.38 WIB. “Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari
pertama, terhitung sejak tanggal 30 Juli sampai dengan 19 Agustus 2026
di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi
Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (30/7) malam.
Ia menjelaskan para tersangka diduga melakukan perbuatan
melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang
dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo.
Adapun jumlah total nilai kontrak selama tahun 2015-2020
sebesar Rp263 miliar. “Di mana berdasarkan penghitungan oleh BPKP
(Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) telah menimbulkan kerugian
keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar,” ungkap Budi, tulis cnni.
(han-01)
