Deli Serdang, hariandialog.co.id.- Penyelundupan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 15,59 kilogram, berhasil digagalkan Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang.
Petugas kepolisian ikut meringkus tiga pria sebagai kurir barang haram tersebut. Ketiga tersangka diamankan itu, masing-masing berinisial TA (42) dan SU (35) dan IS (34).
Mereka merupakan warga Lhokseumawe, Aceh, yang tergabung dalam jaringan narkoba antar provinsi Aceh-Lampung.
Sedangkan, pengungkapan penyelundupan narkoba dengan jumlah besar ini, berhasil ditindakan di Gerbang Tol Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Minggu subuh, 1 November 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Muhammad Chaniago, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini, berawal informasi dari pengiriman sabu dengan jumlah besar dari Aceh ke Lampung, yang akan melintas dari Sumatera Utara (Sumut).
Muhammad mengatakan ada pengiriman susulan dari Aceh menuju Lampung menggunakan mobil Toyota Hilux hitam BD 9123 NC. Lalu, dilakukan pemantauan sejak berada di perbatasan Aceh-Sumut, di Kabupaten Langkat.
Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku, Muhammad mengatakan bahwa barang haram itu diperoleh atas arahan seorang pria berinisial SM kepada seorang pelaku TA, pada Sabtu 31 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB di Simpang Empat Kota Matang. “Mereka dijanjikan upah Rp 300 juta jika berhasil mengantar sabu tersebut sampai ke Lampung,” tutur Kapolresta Deli Serdang.
Kini, ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polresta Deli Serdang, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya.”Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun penjara,” sebut Kombes Muhammad, tulis viva. (alfi-01)
