Jakarta, hariandialog.co.id.- — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah
mendalami 15 entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha sebagai
pialang asuransi dan reasuransi tak berizin alias ilegal.
Dari jumlah tersebut, empat entitas telah dilimpahkan kepada
penyidik OJK dan memasuki tahap penyidikan hingga Oktober 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana
Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pendalaman terhadap belasan
entitas tersebut masih berlangsung.
Jumlahnya, sambung Ogi, berpotensi bertambah seiring
dengan masuknya informasi dan data terbaru. “Hingga Oktober 2026,
sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman dan juga disebut
berpotensi bertambah seiring dengan diperolehnya informasi dan data
terakhir,” ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner
Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (5/11/2026).
Sementara itu, empat entitas yang diduga menjalankan
kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi tanpa izin telah
dilimpahkan kepada penyidik internal OJK untuk diproses lebih lanjut.
“Selain itu terdapat empat entitas yang diduga menjalankan kegiatan
usaha perusahaan pialang asuransi tanpa izin yang penanganannya telah
dilimpahkan kepada penyidik OJK dan saat memasuki tahap penyidikan,”
ujar Ogi.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat
pengawasan industri perasuransian sekaligus melindungi masyarakat dari
risiko penggunaan jasa pialang asuransi yang tidak memiliki izin
usaha.
Selain menindak entitas ilegal, OJK juga terus mendorong
penguatan permodalan perusahaan asuransi dan reasuransi.
Hingga 2026, sebanyak 83,45 persen perusahaan asuransi dan
reasuransi tercatat telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap
pertama.
Sementara itu, tingkat pemenuhan ketentuan minimum ekuitas
pada perusahaan penjaminan mencapai 79,17 persen.
Dari sisi kinerja, total aset industri perasuransian mencapai
Rp1.192,84 triliun per September 2026. Angka tersebut tumbuh 0,98
persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).
Adapun pendapatan premi asuransi komersial tercatat sebesar
Rp252,80 triliun, tumbuh 2,61 persen.
Untuk memperkuat ketahanan industri, OJK juga menerbitkan dua
peraturan baru, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2026 dan
POJK Nomor 19 Tahun 2026, mengatur tata cara dan perhitungan
solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi.
Sementara itu, POJK Nomor 19 Tahun 2026 mengatur penguatan
integritas pelaporan keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan
dana pensiun, tulis cnni. (rizki-01)
