Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung menangkap
jaksa gadungan R. Rully Nuryawan di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah
pada Selasa, 24 Agustus 2021 pukul 02.22 WIB. “Kejagung berhasil
mengamankan seseorang yang mengaku bernama R. Rully Buryawan dan
mengaku sebagai Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan
Agung dengan pangkat Jaksa Utama Muda,” kata Kapuspenkum Kejagung
Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulisnya,
Selasa (24-08-2021).
Leonard menjelaskan aksi Rully terungkap berawal dari
laporan pengaduan masyarakat yang menyebut kalau pelaku turut
mengiming-imingi proyek senilai Rp 40 miliar terkait pengurusan proyek
pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat, dan telah menerima uang
sebesar Rp 1,9 miliar.
Bahkan selain melakukan penipuan terkait proyek pengadaan
IT di BJB, Rully juga menipu seseorang dengan mengaku bisa
menyelesaikan perkara di KPK. “Oknum yang mengaku bernama R. Rully
Nuryawan juga menerima uang sebesar Rp 300 juta dari seseorang yang
belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di Komisi
Pemberantasan Korupsi,” jelasnya.
Berdasarkan sejumlah laporan tersebut Tim Intelijen
Kejaksaan Agung melacak keberadaan oknum tersebut sejak Senin 23
Agustus 2021 kemarin. Dan pada hari ini Rully sebagai jaksa gadungan
tersebut berhasil ditangkap saat sedang menginap di Hotel Patra
Semarang Jawa Tengah. “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan
identitas palsu yaitu kartu pengenal Jaksa pada Jaksa Agung Muda
Bidang Intelijen, kartu anggota Polda Metro Jaya, Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK), 2 unit handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp
304,6 juta,” katanya.
Setelah berhasil diamankan, jaksa gadungan Rully pun
digelandang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diperiksa dan
diserahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. “Kami menghimbau
kepada masyarakat yang pernah ditipu oleh oknum yang mengaku bernama
R. Rully Setiawan untuk segera melapor kepada Kejaksaan Tinggi Jawa
Barat ataupun Polda Jawa Barat,”ungkapnya.
“Serta kami menyampaikan kepada masyarakat agar tidak
percaya kepada oknum-oknum yang mengaku sebagai jaksa untuk mengurus
proyek-proyek dan segera melakukan pengecekan identitas oknum-oknum
yang mengaku Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI langsung ke Kejaksaan
Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri setempat untuk mengecek
kebenarannya,” terangnya. (rel/bing)
