Jakarta, hariandialog.co.id.- Masyarakat Anti Korupsi
Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan Praperadilan melawan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dihentikannya Supervisi dan
Penyidikan untuk mencari dan menemukan siapa dan peran King Maker
dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa di
Mahakamah Agung oleh Pinangki Sirna malasari dan lainnya untuk
membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali
.
Menurut Boyamin Saiman selaku koordinator MAKI adapun materi
Praperadilan yang diajukan diantaranya :
1. MAKI pada tanggal 11 September 2020 telah telah berkirim
surat via email kepada KPK Nomor : 192/MAKI/IX/2020 Perihal :
Penyampaian Materi Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Terkait Joko
S. Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari Untuk Digunakan Bahan
Supervisi;
2. MAKI telah diundang KPK pada tanggal 18 September 2020 untuk
memperdalam informasi terkait King Maker dalam perkara dugaan tindak
pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna malasari Dkk untuk
membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali
dan Pemohon I telah menyerahkan transkip pembicaraan antara Anita
Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari yang tebalnya sekitar 140
halaman yang akan dijadikan bukti dalam persidangan pengajuan
praperadilan ini ;
3. MAKI telah mendapat surat balasan dari KPK tanggal 2 Oktober
2020 perihal Tanggapan Atas Pengaduan Masyarakat sebagai balasan atas
penyampaian materi dari MAKI berdasar surat MAKI tanggal 11 September
2020. Surat KPK ini berisi pengaduan dari MAKI dijadikan bahan
informasi bagi Kedeputian Bidang Penindakan KPK ;
4. KPK telah memutuskan melakukan Supervisi dan Koordinasi
terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh
Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra dari vonis
penjara perkara korupsi Bank Bali ;
5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah
memutus perkara Terdakwa Pinangki Sirna Malasari Dkk dalam
pertimbangannya menyatakan keberadaan King Maker sebagai aktor
intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko
Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali, namun Majelis
Hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa King Maker sehingga
menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran King Maker sebagai aktor
intelektual dari Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko
Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali ;
6. KPK melalui Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 30 Juli 2021
menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi
pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan
Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali;
7. Tindakan KPK yang melakukan penghentian supervisi terhadap
perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker
sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari dankawan kawan
untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi
Bank Bali adalah bentuk penelantaran perkara yang mengakibatkan
penanganan perkara menjadi terkendala.
Untuk membongkar dan mencari King Maker adalah sebagai bentuk
penghentian penyidikan Perkara Korupsi secara materiel, diam-diam,
menggantung dan menimbulkan ketidak pastian hukum terhadap perkara
dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung RI
oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari
untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi
Bank Bali (tob).
Teks foto :
