Pontianak, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
kembali penjarakan salah seorang tersangka penerima fasilitas kredit
pengadaan barang dan jasa fiktif dari salah satu bank di Kabupaten
Bengkayang.
Tersangka berinisial M-K ini merupakan tersangka ke-15 dan
jabatannya sebagai direktur CV Bung Baratak. Melalui perusahaannya,
tersangka mendapat 3 paket dari total 74 paket kredit pengadaan
barang dan jasa fiktif tahun anggaran 2018, dengan anggaran sebesar
Rp.359 juta.
Menurut Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, Modus operandi
yang digunakan, tersangka mengajukan kredit kepada salah satu bank
dengan jaminan surat perintah kerja atau SPK yang diketahui bahwa
surat tersebut fiktif.
Tersangka akan ditahan oleh oleh penyidik Kejati Kalbar
selama 20 hari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Yah penyidik
takut tersangka kabur, mengulangi perbuatannya dan atau menghilangkan
barang bukti,” terang sang Kajati Kalbar itu.
Kasus pengajuan kredit pengadaan barang dan jasa
fiktif ini turut dilakukan menggunakan 31 perusahaan lain yang
dilakukan juga oleh beberapa tersangka, termasuk yang sebelumnya dan
kini sudah menjagi terpidana. Kasus ini menyebabkan kerugian negara
kurang lebih 8,2 miliar, dengan sekitar 5,1 miliar telah dipulihkan.
(rel/tob)
