Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan melalui Jaksa Penuntut Umum I Gde Eka Haryana, SH, akan
menghadirkan Jonny Solak Malela, Drs. H. Alifuddin Islamy dan Ir. Hal
Sembiring sebagai terdakwa dalam kasus Penipuan dan Penggelapan hingga
Bank Artha Graha Internasiolan dirugikan hingga Rp.234.957.866.206.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui
penetapannya telah menunjuk hakim M Arif Nuryanta, sebagai ketua
majelis dan Suharno dan Elfian sebagai anggota dan dibantu panitera
pengganti Wijatmoko. Para terdakwa akan di adili di ruang empat
sebagaimana tempat majelis hakim bersidang setiap harinya.
Menurut surat dakwaan jaksa I Gde Eka Haryana,
terdakwa Jonny Solak Malela (59), yang berdomisili di Apartemen City
Home Gading River View Tower Hawaian Rt 006/019, Kel. Kelapa Gading
Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara atau Perumahan Paramount
Serenade Lake C-5 – 17 Rt 005/021, Kel. Pakulonan Barat, Kec. Kelapa
Dua, Tangerang Selatan dan Drs. H.Alifuddin Islamy (70) warga Jln.
Buaran II Blok C No.16 Rt 001 Rw 013, Kel. Kelender, Kec. Duren Sawit,
Jakarta Timur atau Jl. Perumahan Lembah Nirmala Blok F9 Rt 012 Rw 014,
Kel. Mekarsari, Kec. Cinaggis, Kota Depok jugaIr. Hal Sembiring (58)
Perum Pondok Kelapa Permai BD 2 No.1 Rt 07/013 Kel. Pondok Kelapa,
Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur atau Perumahan Buaran Regency Blok
G-15 Kel. Pondok Kelapa Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur, melalukan
tindak pidana sebagaimana pada Pasal 378 dan atau Pasal 372
KUHPidana.
Disebutkan oleh jaksa I Gde Eka Haryana, pada 20 Maret
2008 Umar Zen selaku Presiden Direktur PT Terang Kita mengajukan
permohonan fasilitas anjak piutang kepada PT Bank Artha Graha
Internasional (PT BAGI) berdasarkan surat No.070/PD/EXT/III/08,
sebesar Rp.40 miliar.
Untuk mengelabui PT BAGI, Umar Zen selaku Presiden
Direktur PT Terang Kita membuat daftar piutang yang seolah-olah
terdiri dari 27 piutang yang berasaldari 6 perusahaan diantaranya PT
Megah Buana Sukses, PT Indo Jaya Citra, PT Efod Boastama, PT Benthari
Sirulo, PT Tridi Anugrah Pratama, PT Pasopati Surya dengan total
jumlah piutang Rp.131.406.585.695. Dan surat tersebut ditandatangani
Umar Zen, Oei Tjho Kiauw alias Fenny, (DPO) selaku Komisaris PT
Terang Kita (PT TK), juga terdakwa Jonny Solak Malela, Haji Afifuddin
Islamy dan Ir. Hal Sembiring yang jabatannya Komisaris PT TK.
Padahal semua perusahaan tersebut tidak memiliki utang kepada PT TK
atau daftar piutang fiktip.
Kemudian pada April 2008, Umar Zen kembali mengajukan
permohonan penambahan anjak piutang Rp.30 miliar dengan jaminan yang
sama. Pada November 2008 PT Terang Kita mengajukan penggantian piutang
dengan hak tagih miliknuya PT Tranka Kabel sebesar Rp.141.111.449.900
ditambah hak tagih piutang sebesar Rp.147.047.263.110. dan dibuatkan
perubahan akta-akta dihadapan Sinta Susiktu, SH.
Untuk mengelabui PT Bank Artha Graha Internasional,
Umar Zen kembali dan Oie Tjho Kiauw alias Fenny bersama para terdakwa
membuat dan menandatangani daftar piutang yang kemudian dijadikan
jaminan PT Tranka Kabel dari 8 perusahaan PT Indojaya Cinta Nusantara,
PT Kembar Abadi, PT Lektrika Karyatama, CV Pelita Jaya, PT Raskita
Namura Indah, PT Riffi Brother & Son, PT Sibayak Tirta Subur dan PT
Tirta Mega Persada dengan jumlah total Rp.150.079.021.500.
PT Bank Artha Graha Internasional sudah membuat surat
somasi sebanyak 3 kali dan telah mengirimkan surat konfirmasi
kewajiban debitur kepada PT Tranka Kabel pada 10 Oktober 2013 dan
menyebutkan kewajibannya sudah sebesar Rp.234.957.866.206. (tob)
