Jakarta, hariandialog.co.id.- Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery
mendorong agar anggaran Mahkamah Agung ( MA ) RI yang telah dibahas
dan disetujui di Komisi III bisa digunakan untuk sarana fasilitas
digitalisasi dalam penanganan perkara.
“Terkait dengan virtualisasi dan digitalisasi penangan perkara tadi
menjadi pokok pembicaraan. Kami berharap dari anggaran yang kami
berikan sebagian digunakan untuk sarana prasarana virtualisasi dan
digitalisasi,” ujar Herman Hery, Senin (30/8/2021).
Menurutnya, Komisi III DPR RI telah memberikan tambahan anggaran
kepadaMA untuk melengkapi berbagai fasilitas yang kurang. Anggaran
tersebut dikatakan Herman Hery dapat digunakan untuk sarana dan
prasarana perumahan bagi hakim-hakim di Pengadilan Tinggi Negeri di
seluruh daerah. “Kemudian sarana penunjang lainya dalam rangka
melancarkan tugas-tugas dan fungsi Mahkamah Agung. Maksimalkan
anggaran yang ada untuk memenuhi kebutuhan fasilitas hakim,” jelas
Herman Hery.
Lebih lanjut ia mengungkapkan apresiasinya terhadap Mahkamah Agung
menjalankan tugas dan fungsi dengan keterbatasan hakim agung yang ada
mampu menyelesaikan tunggakan ribuan perkara
“Meskipun sistem sarana dan prasarana dalam penyelesaian perkara
menggunakan e-peradilan itu semua berjalan dengan baik, masih ada
kekurangan di sana sini yang harus dibenahi,” tandas Herman Hery.
(sindo/tob)
