Jakarta,hariandialog.co.id-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan lapangan dan wawancara kepada sejumlah pihak terkait dugaan terjadinya korupsi dana BOS dan BOP di SMKN 53 Jakarta Barat (Jakbar). BPK tinggal menganalisa guna mengetahui kerugian Negara.
Mengenai tuntas atau selesainya pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Tim BPK tersebut, dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Jakbar, Reopan Saragih SH, saat dikonfirmasi Dialog, Selasa (7/9/21).
“Benar, benar bahwa pemeriksaan lapangan sudah selesai dilakukan BPK pada 2 September lalu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diketahui kerugian Negara atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di SMKN 53 Jakbar tersebut,” kata Reopan Saragih.
Perlu diketahui dalam kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat (Jakbar) senilai Rp 7,8 miliar tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari Jakbar) belum bisa melakukan upaya paksa penahanan kepada dua tersangka berinisial W dan MF. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada awal April 2021.
Kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP di SMKN 53 Jakbar ini dilidik dan disidik oleh Tim Jaksa di Pidsus Kejari Jakabar yang dikomadoi Kasi Pidsus, Reopan Saragih.
Dimana seperti dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto pada Kamis (22/4/21), penetapan W dan MF sebagai tersangka,setelah terlebih dahulu dilakukan ekpose (gelar perkara) bersama dengan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus dalam kasus penyalahgunaan Dana BOS dan BOP TA 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat dengan menggunakan aplikasi SIAP BOS BOP.
Sdr W ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil kebijakan di luar tupoksi sebagai Kepala Sekolah sebagaimana Permendikbud No.6 Tahun 2018. Sedangkan sdr. MF selaku Staf Sudin Pendidikan Wil 1 yang mempunyai tupoksi memberikan bimbingan teknis terhadap sekolah terkait penggunaan Aplikasi SIAP BOS dan BOP untuk mengelola dana BOS dan BOP TA 2018. “Namun tugas tersebut disalahgunakan dengan bermufakat bersama kepala sekolah dalam penggunaan dana secara fiktif,” tukas Dwi.
Sementara itu dari hasil amatan dan penelusuran Dialog, dana BOS dan BOP tersebut digunakan kedua tersangka untuk sejumlah kegiatan fiktif yang melibatkan adanya dua rekanan yang bertugas utuk melaporkan kegiatan yang dilakukan meskipun fiktif guna anggaran dikeluarkan. Selanjutnya rekanan tersebut mengambil uang tersebut guna diserahkan kepada kedua tersangka. Dalam hal ini rekanan tersebut dikatakan hanya mendapat persentase saja.
Baik tersangka yaitu W dan MF dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Het)
