Jakarta, hariandialog.co.id.- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak sebanyak
21 permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan sejumlah terpidana
korupsi.
Terhitung sejak 9 Maret hingga 15 September 2021, 17
terpidana yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 4
terpidana Kejaksaan telah ditolak permohonan PK-nya oleh MA.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan putusan itu
menunjukkan konsistensi MA dalam menjalankan Peraturan Mahkamah Agung
(Perma) Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan di bawah kepemimpinan
Muhammad Syarifuddin. “Di sini terobosan Perma itu telah dilaksanakan
secara konsisten oleh Hakim Agung,” kata Boyamin Saiman kepada
wartawan, Kamis (30/9/2021).
Menurut Boyamin Saiman, meski peraturan itu tidak
dimaksudkan untuk mengganggu kemandirian hakim, dorongan kuat untuk
berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi tak dapat dihindarkan. “Ini
jawaban nyata dari kejengahan kita atas fenomena korting hukuman
koruptor,” ujarnya.
Boyamin berharap MA melalui Hakim Agung tetap menjaga
konsistensi, independensi, dan profesionalitas sehingga forum PK tidak
jadi ajang diskon hukuman koruptor. “Apalagi saat ini masih terdapat
beberapa PK terpidana korupsi yang belum diputus MA. Karena PK ini
pintu terakhir. Kalau putusannya tidak konsisten, pasti melukai rasa
keadilan masyarakat,” kata Boyamin
Dengan konsistensi MA, dia yakin upaya pemberantasan
korupsi akan semakin solid dan terintegrasi antar lembaga yang ada.
“Itu harapan kita bersama,” tandas Boyamin.
Sebagai informasi, saat ini sejumlah perkara PK oleh
terpidana korupsi masih menunggu hasil pemeriksaan majelis Hakim Agung
MA.
PK tersebut di antaranya diajukan mantan Ketua Golkar Setya Novanto,
mantan Ketua PKS Luthfi Hasan Ishaq, mantan Gubernur Aceh Irwandi
Yusuf, dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. (tribn/tob).
