Jakarta, hariandialog.co.id.- Vaksinasi anak bakal segera dimulai pertengahan Desember. Hal ini
tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 aturan periode
Natal dan Tahun Baru.
Dalam salah satu poin aturan yang dirilis, Mendagri menginstruksikan
vaksinasi anak di seluruh wilayah Indonesia bisa dimulai sejak 24
Desember. Adapun wilayah yang sudah bisa melakukan vaksinasi anak,
harus melengkapi sejumlah syarat terlebih dulu.
“Memulai vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas)
tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen (tujuh
puluh persen) dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen
(enam puluh persen) dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang
berlaku,” tulis aturan Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri
Tito Karnavian 9 Desember 2021.
Sebelum menjalankan vaksinasi anak, dalam poin lainnya pemerintah
ingin menggencarkan vaksinasi lansia di wilayah masing-masing.
“Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah
masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70% (tujuh puluh
persen) dan dosis kedua mencapai target 48,57% (empat puluh delapan
koma lima puluh tujuh persen) dari total sasaran, terutama vaksinasi
bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021,” sambung dia.
Masuk periode Nataru, pemerintah juga memperketat arus mudik khusus
pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran
Indonesia (PMI). Penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan digencarkan
di fasilitas umu, pusat perbelanjaan, restoran, hingga tempat wisata
dan ibadah.
Berikut beberapa poin-poin instruksi Inmendagri.
Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru)
pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:
a. mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19
di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi,
kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga
(RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember
2021;
b. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan
pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand
sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari
kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan
faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi
risiko penularan dalam beraktivitas;
1. melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah
masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70% (tujuh puluh
persen) dan dosis kedua mencapai target 48,57% (empat puluh delapan
koma lima puluh tujuh persen) dari total sasaran, terutama vaksinasi
bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021; dan
2. memulai vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11
(sebelas) tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70%
(tujuh puluh persen) dosis pertama total sasaran dan target minimal
60% (enam puluh persen) dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang
berlaku (dtc/pitta)
