Jakarta,hariandialog.co.id – Mantan Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek PT Pegadaian (Persero) wilayah IX Jakarta 2, Lusmeiriza Wahyudi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari Jakbar) sejak Selasa (11/1/22). Penahanan kepada Lusmeiriza Wahyudi dilakukan selama 20 hari dalam masa penahanan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto telah menetapkan Lusmeiriza W sebagai tersangka dalam kasus Korupsi di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek pada Kantor PT Pegadaian (Persero) Wilayah IX Jakarta 2 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara Rp 5,8 miliar. Setelah mantan Pengelola Unit Pembantu Cabang Pegadaian Anggrek Tahun 2019 s/d April Tahun 2021, ditetapkan sebagai tersangka, Lusmeiriza Wahyudi langsung dilakukan pemeriksaan selama 3 jam untuk selanjutnya dilakukan penahanan.
“Tersangka Lusmeiriza Wahyudi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,” kata Dwi dalam keterangan, Selasa (11/01/22) seraya menjelaskan, penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakbar, Reopan Saragih kepada Dialog, menyampaikan, audit perhitungan kerugian negara telah dilakukan oleh Sistem Pengendalian Internal (SPI) PT Pegadaian (Persero).”Atas perbuatan tersangka dalam kasus Korupsi di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek pada Kantor PT Pegadaian (Persero) Wilayah IX Jakarta 2 telah merugikan keuangan Negara sekitar Rp 5,8 milyar,” ujar Reopan.
Tersangka Lusmeiriza Wahyudi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Masih dikatakan Reopan Saragih, tim penyidik masih terus mendalami penyidikan. “Dalam pendalaman penyidikan yang sedang dilakukan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Hal tersebut tergantung dari hasil pendalaman penyidikan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari jakbar,” kata Kasi Pidsus tersebut.
Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Pegadaian (Persero) UPC Angrek Jakbar tersebut dengan modus pemberian produk pegadaian berupa Kredit Cepat Aman (KCA) fiktif dan Barang Jaminan Dalam Proses Lelang (BJDPL) fiktif. Dalam pemberian produk pegadaian (KCA) dan BJDPL selain fiktif juga tidak sesuai dengan ketentuan sehingga terjadinya perbuatan melawan hukum. (Het).
