Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung (MA) menggalkan hukuman
mati 9 gembong narkoba yang menyelundupkan 402 kg sabu lewat jalur
laut. Dari komplotan itu hanya satu yang tidak lolos dan tetap dihukum
mati yaitu Hossein Salari Rashid.
Majelis gembong narkoba itu diketuai Eddy Army dengan
anggota Jupriyadi dan Dwiarso Budi Santiarso. Berikut amar putusan
yang dirangkum detikcom dari website MA, Senin (17-01-2022):
1. Hossein Salari Rashid. Kasasinya ditolak sehingga tetap dihukum mati.
2. Amu Sukawi, kasasinya ditolak sehingga hukumannya tetap penjara
seumur hidup. Di PN Cibadak, ia dihukum mati.
3. Yondi Caesar Yanto. kasasinya ditolak sehingga hukumannya tetap
penjara 20 tahun. Di PN Cibadak, ia dihukum mati.
4. Iqbal Solehudin kasasinya ditolak sehingga hukumannya tetap penjara
15 tahun. Di PN Cibadak, ia dihukum mati. Basuki Kosasih kasasinya
ditolak sehingga hukumannya tetap penjara 18 tahun. Di PN Cibadak, ia
dihukum mati.
5. Ilan kasasinya ditolak sehingga hukumannya tetap penjara 18 tahun.
Di PN Cibadak, ia dihukum mati.
6. Sukendar, kasasinya ditolak sehingga hukumannya tetap penjara 18
tahun. Di PN Cibadak, ia dihukum mati.
7. Nandar, kasasinya ditolak sehingga hukumannya tetap penjara 18
tahun. Di PN Cibadak, ia dihukum mati.
8. Risris Rismanto, kasasinya ditolak dengan perbaikan. Belum
diketahui maksud hukuman perbaikan di tingkat kasasi itu.
9. Mahmoud Salari Rashid, kasasinya ditolak dengan perbaikan. Belum
diketahui maksud hukuman perbaikan di tingkat kasasi itu. Di PN
Cibadak, ia dihukum mati.
10. Atefeh Nohtani, kasasinya ditolak sehingga tetap dihukum 20 tahun.
Di PN Cibadak ia dihukum mati.
11. Samiullah, kasasinya ditolak dengan perbaikan. Belum diketahui
maksud hukuman perbaikan di tingkat kasasi itu. Di PN Cibadak, ia
dihukum mati.
12. Yunan Citivaga, kasasinya ditolak sehingga tetap dihukum 15 tahun.
Di PN Cibadak ia dihukum mati.
13. Risma Ismayanti dijatuhi vonis 5 tahun penjara, baik di tingkat PN
Cibadak dan PT Bandung.
Sebagaimana diketahui, penyelundupan 402 kg itu terjadi pada Maret
2020. Awalnya Samsul Bahri alias Bopak diajak rekannya Nandar Hidayat
alias Ipey untuk bekerja mengambil sabu-sabu di pinggir (Dermaga I
Palabuhanratu).
Masih di bulan yang sama, bos kecil yang mengendalikan rencana
penyelundupan sabu-sabu dari Timur Tengah yakni Amu Sukawi menghubungi
Nandar yang kemudian menghubungi beberapa nama lainnya yakni Basuki,
Hilman, Ilan dan Sukendar untuk siap-siap kerja jalan ke Pangandaran,
Jabar.
Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB Basuki, Sukendar, Ilan dan Hilman
menjalankan kapal dan mengarah ke Samudera Hindia.
Dalam perjalanan di tengah laut Basuki menerima titik koordinat di
S.08.2006 dan E102.20.27 dari atasannya yaitu Amu Sukawi. Koordinat
tersebut ternyata lokasi titik pertemuan Basuki dan kawan-kawan dengan
kapal asing yang menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20
karung.
Setelah barang haram itu dipindahkan dari kapal asing selanjutnya
kembali menuju ke Palabuhanratu. Dalam perjalanan upaya penyelundupan
sabu-sabu itu Sukendar menyisihkan sebanyak dua kilogram untuk dibawa
pulang ke rumahnya.
Pada Jumat, 29 Juni 2020 sekitar pukul 22.30 WIB setelah Basuki,
Sukendar, Ilan dan Hilman kembali ke Palabuhanratu dan merapat ke
sekitar PLTU. Selanjutnya, Basuki menelpon terdakwa Samsul Bahri,
Nandar, Dedi En Sandi dan Ncek (DPO), Dedi Eri Sandi untuk segera
merapat dan merekapun berangkat dengan menggunakan perahu Sope LJ1
yang dikemudikan Samsul.
Setelah berputar-putar akhirnya Bopak menemukan Kapal Motor (KM) Walie
yang dikemudikan Basuki untuk memindahkan 20 karung sabu-sabu ke kapal
yang dinakhodai Samsul, selanjutnya kapal Sope LJ1 bergerak ke pantai
arah lapangan Cimaja kemudian ke Pantai Palabuhanratu.
Sampai di darat Bopak dan kawan-kawan memindahkan 20 karung berisi
kristal putih sabu-sabu ke mobil pickup yang sudah disiapkan Yunan
Febdiantono Citavega, setelah dipindahkan dari kapal ke mobil, mereka
langsung meluncur dan sempat berhenti di rumah makan di Warungkiara.
Rencana yang tersusun rapih tersebut akhirnya gagal setelah tim dari
kepolisian berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap beberapa
tersangka yang saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa dan
terpidana. 14 orang jadi tersangka dan 13 orang di antaranya dituntut
hukuman mati. (tob).
