
Jakarta, hariandialog.co.id.- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari),
Jakarta Selatan, Nurcahyo Jungkung Madya, SH,MH, mengatakan
penyelesaian akhir dari suatu perkara tindak pidana umum adalah dengan
dimusnahkannya barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Untuk itu, lanjut Kajari Jakarta Selatan itu, pagi ini
(30 Juni 2022) perkara antara Januari hingga Juni 2022 yang sudah
inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap diakhiri dengan pemusnahan
barang bukti. “Jadi perkara pidana umum yang sudah ikrah dalam arti
tidak ada upaya hukum lagi dimusnahkan,” kata Kajari Jakarta Selatan
itu.
Nurcahyo mengigatkan bahwa pemusnahan barang bukti
disamping tidak ada tempat penyimpanannya juga dalam rangka
mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan atas barang bukti
tersebut. “Barang bukti yang dimusnahkan sesuai amar putusan
pengadilan yang menyebutkan bahwa barang bukti dimusnahkan. Jadi kita
laksanakan hari ini perintah pengadilan untuk memusnahkannya,” lanjut
Nurcahyo.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) barang bukti Reesy
Rhomach T Salampessy, SH,MH
melaporkan kepada kepada Kajari serta seluruh Kasie juga tamu
undangan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan Ganja 1,9 Kg, Shabu 1,1
Kg, tembakau Gorilla 2,4 Kg, Senjata tajam 28 buah dari berbagai jenis
dan model, uang palsu dari 4 perkara berupa uang rupiah pecahan
Rp.50.000.- dollar Amerika hitam pecahan 100 dan handphone dari
berbagai merek sebanyak 202 unit dari 127 perkara.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan
(BNNK) Rina, membenarkan bahwa jumlah narkoba jenis tembakau gorilla
bertambah terus pemakainya atau pecandunya. “Yah pecandunya bertambah
terus karena harganya murah dan mudah didapat serta peminatnya umumnya
dari kalangan remaja. Jadi kalau terus meningkat barang buktinya itu
karena upaya dan kerja keras jajaran kepolisian dan BNN untuk
menangkap para pelaku,” terang Rina yang hadir dengan pakaian seragam
BNNK Jakarta Selatan.
Acara pemusnahan barang bukti menurut Maria selaku staf
Kasi BB, dihadiri oleh Kasar Reskrim, Kasat Narkoba, BNNK, Sudin
Kesehatan Jakarta Selatan, Ormas, Media cetak dan tokoh masyarakat.
“Yah seperti biasanya sebelum pemusnahan dilakukan penandatanganan
barang bukti yang dimusnahkan. Dan tentu selaku umat yang beragama
kita berdoa sebelum acara dimulai,” jelas Maria. (tob).
