Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Rima Eka Putri mengajukan
Mayong Tri Yuana bin Subadryom sebagai terdakwa dalam kasus senjata
api. Terdakwa Mayong warga Kp. Ngamplang Rt 001 Rw 001, Desa Cibodas,
Kec. Cikajang, Kab. Garut, Jawa Barat, ditahan sejak 20 Juni 2022.
Menurut surat dakwaan jaksa Rima Eka Putri, terdakwa
ditangkap Arvan Abraham S dan Muhamad Yusuf Anshorudoah di rumah
kontrakannya di Kp. Ngamplang, Desa Cibodas, Garut, setelah mencuri di
masjid Al-Kautsar, Polda Metro Jaya di Jalan Jend. Sudirman No.55,
Jakarta Selatan.
Kedua putugas anggota kepolisian itu menyita dan
menjadikan barang barang bukti yaitu Senjata Api jenis HS 9 compact
Col 9 mm nomor H.236321, 13 butuir peluru col 9 mm, megazine,
handphone merek samsung, surat izin membawa senajta api atas nama
Syatriman Musdalifah T, SAP.
Atas kasus tersebut, jaksa mengancam pidana penjara
sebagaimana pada Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 yang
telah diubah “ordonantie Tijdelg Bysondere Strafbepaligem” UU RI No.8
tahun 1948 dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (tob).
