Jakarta, hariandialog.co.id.– Direktur Jenderal Bina Administrasi
Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) Safrizal menyebut ada
perbedaan antara dekonsentrasi atributif dengan delegatif.
Hal itu disampaikan Safrizal dalam Rapat Koordinasi Nasional
(Rakornas) sosialisasi pelaksanaan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan
Tugas Pembantuan. Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Tak Ragu Gunakan
APBD untuk Kendalikan Inflasi “Dekonsentrasi dibagi menjadi dua
yaitu, dekonsentrasi kepada gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
(GWPP) dan delegatif,” ujarnya di Jakarta, Senin (31-10-2022).
Safrizal menjelaskan dekonsentrasi GWPP merupakan amanat
langsung UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang
bersifat mandatori dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari tugas
wewenang GWPP.
Di mana saat ini, kata Safrizal, telah diidentifikasi 46
tugas dan wewenang GWPP yang dilimpahkan oleh Presiden. “Dekonsentrasi
bersifat atributif tidak boleh ditolak oleh Satker yang ditunjuk
menerima dekonsentrasi karena akan menyalahi konstitusi,” ucapnya.
Sementara itu, dekonsentrasi delegatif merupakan pelimpahan
Kementerian dan Lembaga (K/L) yang diberikan sesuai urusan
pemerintahan di mana masing-masing K/L bertindak selaku binwas teknis
melalui instrumen Norma, Standard, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang
telah ditetapkan. “Terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2022 diharapkan mampu
menjadi pedoman dalam memetakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan
Kementerian / Lembaga sesuai dengan pembagian urusan, sehingga tidak
lagi tumpang tindih dengan urusan desentralisasi. PP ini juga
menghilangkan konsepsi fisik dan nonfisik dalam penyelenggaraan
dekonsentrasi dan tugas pembantuan,” katanya seperti ditulis sindo.
Rapat Koordinasi yang dibuka Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Kemendagri Suhajar Diantoro ini dihadiri sejumlah narasumber. Antara
lain, Direktur Asisten Deputi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Kementerian Sekretariat Negara, Deputi Bidang Pengendalian
Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal.
Selain itu, Direktur Pembangunan Daerah, Kemen/PPN Bappenas
RI, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Deputi Bidkoor Hukum Dan
Ham, Kemenko Polhukam, dan Direktur Sistem Penganggaran, Ditjen
Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Saya berharap dengan
terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2022, Kementerian Dalam Negeri dapat
menjadi pelopor penertiban penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas
pembantuan yang diselenggarakan oleh seluruh Kementerian/Lembaga,”
tutupnya. (pitta).
