Jakarta, hariandialog.co.id.– Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )
kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait
pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Tersangka tersebut
yakni, Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA).
Teguh Anggara ditahan setelah selesai menjalani pemeriksaan
dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari ini. KPK menahan Teguh
di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Selatan, untuk 20 hari pertama. “Tim penyidik menahan tersangka TA
untuk 20 hari pertama terhitung hari ini, 2 November 2022 sampai 21
November 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK
Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Rabu (02-11-2022) seperti ditulis sindo.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus
dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng
(EO). Kemudian, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika,
Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh
Anggara (TA). Eltinus Omaleng dan Marthen Sawy telah lebih dahulu
dilakukan proses penahanan.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka tersebut diduga telah
merugikan negara Rp21,6 miliar. Di mana, Eltinus Omaleng diduga
mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar dari hasil korupsi proyek
pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut.
Eltinus diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan
Teguh Anggara terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Eltinus dan Teguh sepakat adanya pembagian fee untuk keduanya. Eltinus
mendapat fee 7%. Sedangkan Teguh, 3%. Setelah adanya kesepakatan jahat
tersebut, Eltinus kemudian memerintahkan anak buahnya, Marthen untuk
memenangkan proyek Gereja Kingmi Mile 32 kepada perusahaan Teguh.
Padahal, saat itu kegiatan lelang proyek belum diumumkan.
Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh melaksanakan
penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai
kontrak Rp46 miliar. Namun, pada pelaksanaan pekerjaan, Teguh
mensubkontrakkan seluruh pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa
perusahaan berbeda.
Salah satunya, yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara
(KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika.
Namun pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka
waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume
pekerjaan. Padahal, pembayaran pekerjaan telah dilakukan. Hal itu
menyebabkan kerugian negara.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. (bing).
