Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK
membenarkan kabar adanya penggeledahan ruang dinas dua hakim agung di
gedung Mahkamah Agung pada Selasa, 1 November 2022.
Juru bicara KPK Ali Fikri berkata penggeledahan tersebut
dilakukan dalam rangka pengumpulan barang bukti. Ia menyebut barang
bukti itu nantinya akan digunakan dalam proses pendalaman kasus suap
yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati beberapa waktu lalu. “Yah
benar. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti
penyidikan,” kata Ali.
Dua ruangan hakim agung yang digeledah oleh KPK adalah
Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni. Selain ruangan Prim Haryadi dan Sri
Murwahyuni, KPK juga turut serta menggeledah ruangan Sekretaris
Mahkamah Agung (Sek MA RI), Hasbi Hasan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan total 10 orang tersangka
kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA. Adapun 10 orang
tersangka tersebut adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim
Yustitisial/ Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu, dua pegawai pada
Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS
Mahkamah Agung, Nurmanto Akmal dan Albasri.
Sebelumnya KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap
sembilan orang saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan tersebut
dilaksanakan pada Jum’at 28 Oktober 2022. Pelaksana tugas juru bicara
KPK, Ipi Maryati, mengatakan sembilan orang terperiksa hadir dalam
agenda tersebut. “Semuanya telah diperiksa di dalam Gedung Merah Putih
KPK. Salah satu saksi yang kami periksa adalah asisten Sudrajat
Dimyati,” ujar dia pada Jum’at 28 Oktober 2022 seperti ditulis tempo.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan awalnya ada
laporan pidana atas gugatan perdata terkait aktivitas dari KSP
Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang diajukan HT dan IDKS
diwakili kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.
Saat proses persidangan di tingkat pengadilan negeri dan
pengadilan tinggi, HT dan ES belum puas terhadap keputusan pada dua
lingkup pengadilan tersebut; sehingga mereka melanjutkan upaya hukum
berikutnya pada tingkat kasasi pada MA. Di 2022, HT dan IDKS
mengajukan kasasi dengan masih lewat YP dan ES.
Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES
bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai di kepaniteraan MA,
yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan
majelis hakim, sehingga diharapkan dapat mengondisikan putusan sesuai
dengan keinginan YP dan ES.
Pegawai MA yang bersepakat dengan YP dan ES adalah DY,
dengan syarat diberikan sejumlah uang. Selanjutnya, DY mengajak MH dan
ETP ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.
(tob)
