Jakarta,hariandialog.co.id.- Permohonan keadilan melalui Restoratif Justice yang diajukan Kajari Jakbar, Dr Iwan Ginting, atas nama tersangka Kusnun alias Unun yang disangka melakukan pencurian seperti diatur Pasal 362 KHUP, disetujui oleh JAM Pidum Dr Fadil Zumhana.
Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumendana kepada wartawan, Jumat (23/12/22), sebelum disetujuinya permohonan RJ kepada tersangka Kusnun, terhadap berkas perkara tersebut dilakukan terlebih dahulu gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dipimpin JAM Pidum, Fadil Zumhana.
Diterangkan Ketut Sumendana, yang menjadi alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain : -Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; – Tersangka belum pernah dihukum; – Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun:
Selain itu, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi serta tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Berdasarkan pertimbangan di atas tersebut, maka selanjutnya JAM Pidum memerintahkan Kajari Jakarta Barat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dimana penghentian penuntutan melalui restoratif justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. (Het)
