Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat
Edaran (SE) No. 03 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat
Kinerja Pegawai ASN.
Anas mengatakan tujuan surat edaran tersebut yakni untuk
memberikan kejelasan dan kepastian serta melengkapi pengaturan
mengenai evaluasi kinerja pegawai. “Evaluasi kinerja Pegawai ASN
dilakukan dengan menetapkan predikat kinerja Pegawai ASN berdasarkan
predikat capaian kinerja organisasi,” tulis SE tersebut yang diteken
31 Januari 2023, dikutip dari siaran pers Kementerian PANRB, Rabu
(8/2/2023) seperti ditulis kompas.
Ada tiga tahap untuk mengevaluasi kinerja pegawai.
Pertama, menetapkan capaian kinerja organisasi yang terdiri atas
penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan. Capaian kinerja
organisasi ditetapkan dalam predikat istimewa, baik, butuh perbaikan,
kurang dan sangat kurang. Predikat istimewa diberikan jika rencana
aksi yang dicapai oleh satuan organisasi melampaui target yang
disepakati bersama pimpinan. Sedangkan yang paling rendah, yakni
predikat sangat kurang, diberikan jika sebagian besar rencana aksi
belum menunjukkan progres.
Sementara capaian kinerja tahunan pada satuan organisasi
ditetapkan berdasarkan rating kinerja, yang terdiri dari komponen
capaian perjanjian kinerja dan ekspektasi kinerja satuan organisasi.
Capaian kinerja organisasi ditetapkan oleh pimpinan organisasi di
atasnya, dan dapat mempertimbangkan rekomendasi dari satuan organisasi
yang membidangi perencanaan kinerja organisasi, kepegawaian, dan/atau
pengawasan.
Sedangkan tahap kedua, menetapkan pola distribusi predikat
kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi. Capaian
kinerja organisasi akan menentukan pola distribusi kinerja pegawai
yang digunakan sebagai pertimbangan bagi pimpinan dalam menentukan
predikat kinerja pegawai di bawahnya. Sementara itu, tahap ketiga
yakni menetapkan predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan
kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi. Pejabat penilai
kinerja menetapkan rating hasil kerja dan perilaku pegawai ke dalam
predikat kinerja berdasarkan capaian organisasi.
Bila pegawai yang dievaluasi adalah pimpinan organisasi,
maka capaian kinerja satuan organisasi yang dipimpin ditetapkan
sebagai rating hasil kerja pegawai yang bersangkutan. Predikat kinerja
organisasi dan distribusi predikat kinerja pegawai ditetapkan dalam
Format Penetapan Predikat Kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan
yang berwenang.
Sebagai alat bantu perhitungan pola distribusi, dapat
dipergunakan kalkulator distribusi predikat kinerja yang bisa diunduh
melalui tautan https://bit.ly/PredikatKinerja. “Kalkulator distribusi
predikat kinerja pegawai beserta format penetapan predikat kinerja
yang telah diisi oleh instansi pemerintah disampaikan kepada Menteri
PANRB sebagai bahan evaluasi kebijakan dan Kepala BKN untuk membantu
proses verifikasi administrasi layanan kepegawaian,” jelas Anas.
(tur).
