Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK akan memanggil untuk melakukan
klarifikasi kepada tiga orang pegawai Ditjen Pajak Kementerian
Keuangan yang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak. KPK
kembali bicara potensi adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of
power dalam kasus tersebut. “Pegawai pajak punya saham di perusahaan,
perusahaannya konsultan pajak, itu risikonya tinggi. Kalau ngomong
risiko, dia abuse, dia bisa menggunakan power-nya supaya konsultannya
dipakai,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan
kepada wartawan, Sabtu (01-04-2023).
Pahala mengatakan konflik kepentingan akan sulit
dihindarkan jika pegawai Pajak memiliki usaha berupa perusahaan
konsultan pajak. Dia menyebut KPK pun tengah merancang untuk membuat
usulan perihal menghindari konflik kepentingan terkait bisnis para
penyelenggara negara.
“Mungkin dalam waktu dekat kita akan usulkan penghindaran
konflik kepentingan karena keistimewaan ini. Jadi misalnya pegawai
negeri nggak boleh bisnis yang berhubungan ya. Dijelaskan aja,
(misalnya) pegawai Pajak nggak boleh jadi advisor, pemilik saham,
penasihat, meskipun dia nggak muncul, itu nggak boleh. Kita habis
ramai-ramai selesai ini akan diusulkan,” katanya tulis dtc.
KPK telah mengungkap adanya temuan 134 pegawai Ditjen
Pajak memiliki saham di 280 perusahaan. Tiga orang dari ratusan
pegawai pajak yang memiliki perusahaan itu akan diklarifikasi pekan
depan. “Jadi dua orang dari 134 pegawai pajak yang punya saham di
perusahaan tertutup akan kita undang untuk klarifikasi. Dari dua orang
itu ternyata satu perusahaan itu dimiliki bersama oleh pegawai Pajak
lain. Jadi yang kita undang klarifikasi jadi tiga,” kata Pahala.
(han).
