Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melalui Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa mengembalikan
Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro ke kesatuannya di Mabes
Polri. Pengembalian Endar karena masa tugas di KPK telah berakhir per
31 Maret 2023.
Sebelumnya Brigjen Endar Priantoro kini tidak lagi
menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Berakhirnya masa tugas
Endar di KPK, tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK
dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya. Salah satu
isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada
Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.
“Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier
kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang
Penindakan dan Eksekusi KPK,” tambahnya tulis dtc.
Lebih lanjut Cahya mengatakan pihaknya mengapresiasi kinerja
yang telah diberikan Endar selama bertugas di KPK. Pihak KPK berharap
Endar bisa membawa semangat antikorupsi saat kembali bertugas di
Polri. “Melalui jabatan barunya kini ataupun nanti, KPK tentu berharap
dapat terus menyebarluaskan nilai-nilai integritas di lingkungan tugas
barunya sekaligus simpul penguat kerja sama kelembagaan KPK dan
Polri,” tutur Cahya. (han)
