Jakarta, hariandialog.co.id. KPK resmi menahan lima anggota DPRD
Jambi periode 2014-2019. Kelima anggota DPRD itu diketahui ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Kelima tersangka yang ditahan hari ini masing-masing bernama
Nasri Umar (NU), Muhammad Isroni (MI), Abdul Salam Haji Daud (ASHD),
Djamaluddin (DL), dan Hasan Ibrahim (HI). Para tersangka saat ini
mulai menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK. “NU dan MI
ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC, ASHD ditahan di Rutan KPK pada
gedung Merah Putih, dan DL dan HI ditahan di Rutan KPK pada Pomdam
Jaya Guntur,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (08-05-2023).
Johanis mengatakan kelima tersangka ini berperan dalam
menerima uang suap dalam pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017
dan 2018. Uang suap yang diterima itu dikenal dengan istilah ‘ketok
palu’. Tanak mengatakan masing-masing tersangka mendapatkan uang
dengan nominal ratusan juta rupiah. “Besaran uang yang diterima NU,
ASHD, DL, MI, dan HI masing-masing sebesar Rp 200 juta,” ujar Tanak.
Tanak menyebut masih ada 13 tersangka lainnya dalam kasus
tersebut yang belum ditahan. KPK meminta para tersangka tetap bersikap
koperatif. “Saat ini masih ada 13 orang tersangka yang belum ditahan
dan KPK kembali mengingatkan para tersangka dimaksud agar koperatif
hadir di penjadwalan pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik,” tutur
Tanak tulis dtc.
KPK sebelumnya telah menetapkan 28 sebagai tersangka kasus
suap dana ketok palu dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan
2018. Total ada 52 orang yang sudah ditindak KPK.
Sebanyak 24 tersangka telah disidang dan putusan pengadilannya telah
dinyatakan berkekuatan hukum tetap. KPK lalu mengembangkan kasus
berdasarkan fakta persidangan hingga 28 orang kembali ditetapkan
sebagai tersangka. (hantb).
