Jakarta, hariandialog.co.id.-
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda penyertaan modal negara (PMN)
PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Suntikan modal itu seharusnya
diberikan pada 2022.
Penundaan PMN untuk Waskita Karya dikatakan oleh Direktur
Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban. Penundaan akan
dilakukan sampai menunggu kejelasan tentang rencana restrukturisasi
perseroan. “Untuk Waskita Karya rencana PMN-nya ditunda sampai ada
kejelasan restrukturisasi. Sebagaimana kita ketahui Waskita Karya
adalah perusahaan Tbk, jadi kita akan melihat program dari
restrukturisasinya,” kata Rio dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin
(22-05-2023).
Rio pernah mengatakan PMN Waskita Karya yang ditahan senilai
Rp 3 triliun. Suntikan itu seharusnya untuk permodalan yang diberikan
pada 2022. PMN sebesar Rp 3 triliun untuk Waskita Karya rencananya
akan digunakan untuk penyelesaian sejumlah ruas tol. Ada dua jalan tol
yakni Kayu Agung-Palembang-Betung dan Bogor-Ciawi-Sukabumi.
Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick
Thohir membeberkan rencana restrukturisasi Waskita Karya melalui tiga
hal yakni restrukturisasi perbankan atau surat utang, restrukturisasi
perbaikan modal melalui berbagai cara seperti PMN atau rights issue,
dan kembali melepas aset kepada Indonesia Investment Authority (INA).
“Terlepas ada kasus hukum yang terjadi (Direktur Utama menjadi
tersangka korupsi), kita tetap mendorong Waskita ini terjadi
restrukturisasi,” kata Erick di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu
(03-05-2023). (dtc/pitta).
