Semarang, hariadialog.co.id.- Seorang mahasiswa perguruan tinggi
swasta di Semarang, berinisial AN (22), ditetapkan sebagai tersangka
kasus kematian anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan.
Tepatnya tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban
berinisial ABK (16) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Hari
ini tersangka sudah bisa kita hadirkan dengan inisial AN 22 tahun,
pekerjaan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di
Semarang, Fakultas Ekonomi,” tutur Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan
Anwar saat konferensi pers di markasnya, Senin (22-05-2023).
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan
saksi. Kemudian mengkonstruksikan pasal, keterangan saksi,
mengumpulkan alat bukti dan keterangan ahli, khususnya dari ahli
forensik. “Dari hasil keterangan lisan yang disampaikan ahli tim
forensik bahwa korban diduga meninggal karena afeksia atau gagal
napas, mati lemas, dan diduga mengalami keracunan,” jelas Irwan.
Sebelumnya diberitakan, AN yang awalnya mengenal ABK dari
media sosial mengajaknya bertemu. AN bertempat tinggal di sekitar
Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Sedangkan ABK di Plamongan Sari tak jauh dari rumah AN.
AN kemudian mengajak ABK bertemu. Lalu, AN membawa ABK ke
Kos Venus, yang berlokasi di Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatan
Banyumanik, Kota Semarang. Di sana, tersangka AN telah menyiapkan
sejumlah miras untuk diminum bersama ABK. “Miras ini disiapkan sebelum
bertemu dengan korban pada tanggal 18 Mei, memang yang bersangkutan
sudah beli untuk pertemuan pertama mereka,” ungkapnya tulis kompas.
Tak lama kemudian setelah berhubungan seksual dan minum
miras, ABK mual. AN memberi susu dan air kelapa. Namun, ABK justru
kejang-kejang. Setelah dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth, ternyata nyawa
ABK tidak tertolong dan dinyatakan meninggal. Pihak rumah sakit pun
melaporkan kejanggalan itu kepada polisi. “Pasal yang disangkakan UU
Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah
umur. Dan kita terapkan Pasal 338 dengan ancaman hukuman paling
singkat 5 tahun palung lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5
miliar,” tandas Irwan. (hantb).
