Jakarta, hariandialog.co.id.- Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto
didakwa menerima suap untuk mengurus perkara terkait pemalsuan surat
dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. Jaksa
KPK menyebut mantan Kepala Sub Penerapan Hukum Biro Bankum Polri itu
menerima suap berupa uang dan mobil Toyota Fortuner dengan total
sebesar Rp 57 miliar.
“Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai
hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan
berlanjut telah menerima hadiah yaitu Terdakwa telah menerima hadiah
dari Emylia Said dan Herwansyah (keduanya merupakan DPO Bareskrim
Mabes Polri) berupa uang secara bertahap baik dalam bentuk tunai
melalui Farhan dan melalui transfer pada Bank Mandiri Cabang Pontianak
nomor rekening 1460004537564 atas nama Yayanti dan barang berupa 1
(satu) unit Mobil Toyota Fortuner dengan total sejumlah Rp
57.126.300.000,00,” kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan Bambang
Kayun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
Jaksa menyebut Bambang Kayun saat itu menggunakan jabatannya untuk
membantu Emylia Said dan Herwansyah proses penyidikan dengan adanya
kesepakatan pemberian uang dan barang. Sementara itu, Emylia Said dan
Herwansyah saat ini berstatus buronan.
Baca juga:AKBP Bambang Kayun Segera Disidang Terkait Kasus Suap Rp 57 Miliar
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan
untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya yaitu agar Terdakwa membantu Emylia Said dan Herwansyah
terkait perkara Pidana Umum di Bareskrim Mabes Polri yang antara lain
untuk mengkondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat
perlindungan hukum, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu
bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” kata jaksa KPK.
Jaksa KPK mengatakan Bambang Kayun menerima suap dalam bentuk tunai 1
miliar dan satu unit Mobil Toyota Fortuner. Tak hanya itu, kata jaksa,
Bambang Kayun juga menerima suap yang dikirim melalui transfer
sebanyak 28 kali dalam rentan waktu dari 2016-2021 dengan total Rp
55,1 miliar. “Bahwa selain menerima pemberian uang secara tunai dari
Emylia Said dan Herwansyah melalui Farhan sebesar Rp 1.660.000.000.00
dan 1 unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 476.300.000,00 untuk
pengurusan Perkara di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi
nomor: LP/120/11/2016/Bareskrim tanggal 03 Februari 2016 tersebut.
Terdakwa juga menerima pemberian uang dari PT Aria Citra
Mulia, PT Eminence Maritime Indonesia dan PT Maju Maritim Indonesia
yang merupakan perusahaan- perusahaan yang terafiliasi dengan Emylia
Said dan Herwansyah melalui rekening Bank Mandiri Cabang Pontianak
dengan Nomor Rekening 1460004537564 atas nama YAYANTI yang merupakan
teman dekat Terdakwa sebanyak 28 kali transaksi pada rentang waktu
tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dengan total nilai sebesar Rp
55.150.000.000,00,” ujar jaksa KPK tulis dtc.
Atas perbuatannya, Bambang Kayun didakwa melanggar Pasal 12 (a) atau
Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(bing).
