Jakarta,hariandialog.co.id.- Heboh dan mengundang perhatian terkait viralnya seorang sisiwa SMP Negeri 1 Jambi bernama Syarifah Fadiyah Alke yang dilaporkan Pemkot Jambi melalui Kabag Hukum Pemkot Jambi Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH ke Polda Jambi untuk diproses hukum terkait ITE. Syarifiah dilaporkan atas kritiknya terhadap Pemerintah Kota Jambi, melalui video.
Pihak Kejati Jambi juga melalui Asisten Intelijen, Nophy T. Suoth melakukan klarifikasi terkait keberadaan pelapor yaitu Muhammad Gempa Awaljon Putra yang basiknya adalah seorang jaksa yang pernah menjabat sebagai Kasi Datun, tetapi sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Datun berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023, atau 3 hari setelah Mumamad Gempa dilantik menjadi Kabag Hukum Pemkot Jambi.
Dalam klarifikasi Kejati Jambi tersebut yang releas-nya dikirim kesejumlah media melalui Pusepenkum Kejaksaan Agung, Senin (6/6/2023), Asintel Nophy T. South mengatakan, tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi Syarifah ke Polda Jambi, dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.
Karena Muhammad Gempa Awaljon Putra dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi,maka pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai Jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Walikota Jambi. “ Dengan demikian tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra tersebut tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan, “ kata Asintel seraya memohon agar kiranya media tidak menghubungkan atau mengkaitkan tindakan Muhammad Gempa dengan Kejaksaan RI
Masih dikatakan, Nophy T.South, pihaknya akan mengupayakan melakukan langkah-langkah mediasi antara pelaku/ keluarga dengan Pemkot, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini di masa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua.
Minta PPPA Lindungi Siswi SMP di Jambi
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melindungi Syarifah Fadiyah Alkaffi yang dilaporkan ke polisi usai memprotes aktivitas perusahaan yang telah merusak rumah neneknya.
Dalam cuitannya di Twitter, Senin (5/6/2023), Mahfud mengatakan bahwa Kemenko Polhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan KPAI. “Polhukam akan berkordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini,” tulis Mahfud, dikutip pada Selasa (6/6/2023) tulis kompas.
Mahfud ingin Syarifah dilindungi dan diperlakukan sesuai hukum berlaku. “Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak,” tulis Mahfud lagi.
Sebelumnya, Syarifah membuat empat video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan China PT RPSL karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan. Setelah video itu viral, Syarifah mengalami banyak tuduhan bahkan pelecehan seksual di ruang digital dan dilaporkan ke polisi.
Dalam kasus ini, Syarifah juga dilaporkan Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra dan Humas Kota Jambi karena mengkritik Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha. “Benar. Ada laporan dari Pemkot Jambi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto melalui pesan singkat, Senin
(5/6/2023). Mulia mengatakan, laporan UU ITE terhadap Syarifah ditangani penyidik subdit siber. (hantb)
