Jakarta,hariandialog.co.id.-Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Graha Telkom Sigma (GTS), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIdsus, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (5/6/2023) memeriksa keterangan 17 orang saksi.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana kepada wartawan dalam release-nya, pada Senin (5/6/2023), ke-17 orang saksi yang dimintai keterangannya tersebut yalah;
GW selaku Business Unit Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka,LM selaku Budgeting Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka,ES selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka,OR selaku Manager Billing PT Graha Telkom Sigma,SW selaku Bagian Keuangan PT Sigma Cipta Caraka,WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.
Juga saksi DS selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2018,DA selaku Kepala Bagian Pengendalian Infra II pada PT Waskita Karya (persero), Tbk.,HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group, JMS selaku Direktur Utama PT Lakemba Buana Perkasa, GFK selaku General Manager MA Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, K selaku Vice President Legal PT Sigma Cipta Caraka,SS selaku Manager Sales PT Graha Telkom Sigma,FAS selaku Budgeting Staff PT Sigma Cipta CarakaTahun 2018,MA selaku Staff Sales & Delivery (Am) PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2020, dan SAI selaku Komisaris PT Sigma Cipta Caraka.
Para saksi, kata Ketut Sumendana, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 atas nama tersangka TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan tersangka BR yang kesemuanya tersangka dilakukan penahanan.
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Graha Telkom Sigma yang merugikan negara hingga Rp 282 miliar lebih.
Para tersangka dikenai sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Het)
