Pekanbaru, hariandialog.co.id.- Kepolisian Daerah (Polda) Riau
telah menahan 8 anggota Brimob, termasuk Komisaris Polisi Petrus
Simamora, dalam kasus dugaan setoran bawahan ke atasan yang diviralkan
Brigadir Polisi Kepala atau Bripka Andry Darma Irawan.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Nandang
Mu’min Wijaya, mengatakan mereka ditahan, atau ditempatkan dalam
penempatan khusus (patsus), sejak 8 Juni 2023. “Kompol P beserta
dengan 7 orang lainnya menjalani patsus selama 30 hari ke depan dalam
rangka proses kode etik,” kata Nandang saat dihubungi, Jumat, 9 Juni
2023.
Kompol Petrus dan 7 anggota lain ditahan di Direktorat
Tahanan dan Barang Bukti Polda Riau. Nandang menjelaskan mereka
ditahan untuk proses kode etik. “Mereka Nanti disidangkan kode etik
kaitan dengan Bripka A,” ujar Nandang tulis tempo.
Adapun keberadaan Andry saat ini masih dicari sejak
meninggalkan tugasnya atau desersi sejak 7 Maret 2023 hingga hari ini
atau 57 hari. “(Bripka Andry) Masih DPO,” kata Nandang.
Andry belakangan muncul di Jakarta ketika meminta
perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia
datang ke LPSK setelah dirinya membongkar perilaku atasannya,
Komisaris Polisi Petrus Simamora, yang kerap meminta setoran hingga
total mencapai ratusan juta rupiah.
LPSK sendiri belum memutuskan apakah akan memberikan
perlindungan kepada Andry atau tidak. Ketua LPSK Hasto Atmojo
menyatakan pihaknya masih melakukan penelaahan terhadap aduan dari
Andry. “Iya (ajukan perlindungan ke LPSK), tapi masih dalam
penelaahan,” kata Hasto. (han)
