Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi
ternyata telah memeriksa hakim agung Prim Haryadi dalam kasus suap
pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Pemeriksaan terhadap Prim
disebut istimewa karena dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi
alias gedung KPK lama di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. “Saksi
Prim Haryadi sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada hari
ini,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 8 Juni 2023.
Padahal sebelumnya berembus kabar bila Hakim Agung yang
mantan Dirjen Badilum itu tidak hadir, maka KPK akan mengupayakan
jemput secara paksa.
Pemeriksaan saksi di gedung KPK lama bukan hal yang lazim
dilakukan oleh komisi antirasuah. Sebab, setiap saksi biasanya
diperiksa di Gedung Merah Putih KPK yang berjarak sekitar 300 meter
dari gedung KPK lama. Gedung KPK lama saat ini merupakan kantor untuk
Dewan Pengawas, serta Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
Sementara, Kedeputian Penindakan bermarkas di Gedung Merah Putih KPK.
Selain lokasi pemeriksaan yang tidak biasa, KPK juga tidak
mengumumkan agenda pemeriksaan untuk Hakim Agung Kamar Pidana
tersebut. Sebelumnya, Prim dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK
ketika dipanggil pada 31 Mei dan 7 Juni 2023. KPK sempat mengultimatum
bisa melakukan pemanggilan paksa, apabila Prim tak kunjung datang
untuk diperiksa. Tiba-tiba, KPK mengumumkan sudah melakukan
pemeriksaan terhadap Prim hari ini.
Dari catatan Tempo, Prim bukan satu-satunya pejabat tinggi
MA yang menjalani pemeriksaan tidak biasa. Sebelumnya, pada 9 Maret
2023, KPK pernah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris MA Hasbi
Hasan di gedung KPK lama. Hasbi sempat mangkir pada panggilan
pemeriksaan tanggal 7 Maret 2023, namun tiba-tiba hadir tanpa
pengumuman dua hari berikutnya di gedung KPK lama.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik mencecar
Prim Haryadi soal dugaan adanya lobi yang dilakukan Sekretaris MA
Hasbi Hasan. Hasbi diduga melobi Prim untuk mau memenuhi keingingan
debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka yang sedang
berperkara di MA. “Saksi dikonfirmasi pengetahuannya, antara lain
adanya informasi terkait dugaan HH pernah mencoba melobi saksi agar
memenuhi keinginan Heryanto Tanaka terkait putusan perkara yang sedang
diurusnya di MA,” kata Ali.
Ali enggan membeberkan lebih jauh mengenai keterangan yang
disampaikan oleh Prim Haryadi dalam pemeriksaan itu. Dia mengatakan
keterangan Prim sudah dimasukkan ke dalam Berkas Acara Pemeriksaan
(BAP). “Keterangan saksi selengkapnya ada di dalam BAP dan tidak bisa
kami sampaikan saat ini karena tentu akan dijelaskan hanya untuk
kepentingan pada proses persidangan,” kata dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Hasbi Hasan dan mantan
Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto menjadi
tersangka. KPK menduga Hasbi dan Dadan menerima suap Rp 11,2 miliar
dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan
pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
KPK menduga suap itu diberikan agar Hasbi dan Dadan
mengurus dua perkara yang tengah diajukan Heryanto ke MA. Perkara
pertama yang diajukan yakni kasasi putusan bebas terhadap Ketua Umum
KSP Intidana Budiman Gandhi Suparman. Sementara, perkara kedua adalah
Peninjauan Kembali terhadap gugatan perdata perihal perselisihan
internal KSP Intidana.
KPK menduga Dadan berperan menjadi penghubung antara
Hasbi dengan Heryanto dan Yosep. Dari Rp 11,2 miliar yang diterima
Dadan, KPK menduga sebagiannya mengalir ke Hasbi. KPK sudah resmi
menahan Dadan pada Selasa, 6 Juni 2023. Namun, KPK belum menahan Hasbi
Hasan.
Perkara yang menjerat Hasbi dan Dadan merupakan hasil
pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK terhadap
Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad disebut juga menerima uang
untuk mengurus perkara KSP Intidana. Sudrajad divonis 8 tahun di
pengadilan tingkat pertama. Dari pengembangan kasus itulah, KPK
kemudian menetapkan Hakim Agung kedua menjadi tersangka yaitu Gazalba
Saleh. Belakangan, kasus ini ikut menyeret Hasbi dan Dadan. (tob).
