Caption- seorang tersangka jalani pemeriksaan saat tahap dua
Jakarta,hariandialog.co.id–Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta telah melakukan penyerahan tahap II yaitu bekas, barang bukti dan tiga tersangka kasus korupsi di PT PGAS Solution yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) ke Jaksa Penuntut Umum. Pelaksanaan tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (8/6/2023).
Ketiga tersangka yaitu,Yusak Kusna Wibowo, Yoga Tritono, dan tersangka Andrean Murdianto. Ketiga tersangka dikenai Pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Nomor 31` tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP.
Perlu diketahui bahwa kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT PGAS Solution terjadi pada tahun 2018. Dimana pada tahun tersebut, PT PGAS Solution mendapat pekerjaan pembelian dan sewa alat ( blow out preventer) dari PT Taruna AJi Kharisma (TAK), untuk kebutuhan pembuatan sumur Geothernal di Sabang, Aceh. Untuk itu, kemudian PT PGAS Solution menerbitkan order pembelian (Purchase Order) ke PT Adhidaya Nusaprima Teknindo (ANT) dengan pembelian alat Rp 22 miliar lebih, dan sewa alat Rp 9 miliar lebih yang total keseluruhannya Rp 31.784.300,-
Namun dalam kenyataannya, meskipun PT PGAS Solution mengetahui bahwa PT ANT tidak memiliki ketersedian alat-alat pembuatan sumur Geothernal tersebut, dan juga bukan bergerak dalam bidang alat pembuatan sumur Geothernal, tetapi dilakukan pemesan pembelian dan sewa.
Anehnya lagi, meskipun PT ANT tak pernah menyerahkan baik itu alat yang seolah-olah dikatakan dibeli dan disewa tersebut ke PT PGAS Solutin selaku pihak pembeli dan penyewa, tetapi tetap dibuat berita acara serah terima barang secara fiktif karena tidak sesuai dengan kenyataannya. Dan berdasarkan surat berita acara penerimaan barang itu dijadikan dasar untuk PT PGAS Solution membayar sesuai dengan nilai pembelian dan sewa Rp 31.784.300,-
Kemudian setelah uang tersebut diterima oleh PT ANT, selanjutnya uang tersebut diberikan atau dialirkan kepada PT TAK, sehingga perbuatan dugaan korupsi tersebut mengakibatkan Negara dirugikan.
Kepada Dialog, Kajari Jakbar Dr Iwan Ginting ketiga ditanya, Senin (12/6/2023) terkait tempat ketiga tersangka ditahan, ia menjelaskan, tersangka Yusak Kusma Wibowo dan Andrean Murdianto ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka Yoga Tritono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu pada waktu hampir bersamaan, Kasi Pidsus Kejari Jakbar, Ondo Purba dalam menajawab Dialog, mengatakan bahwa berkas ketiga terdakwa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Kita akan segera limpahkan berkas ketiga tersanka,” ujar Ondo Purba. (Het)
